BANDUNG — Praktik parkir liar di kawasan ikonik Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, ditertibkan pada Kamis malam, 25 Desember 2025.
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar serta menindak pungutan liar yang kerap meresahkan warga dan wisatawan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ratusan sepeda motor terparkir di atas trotoar, tepatnya di depan Gedung Merdeka.
Kondisi ini dinilai melanggar aturan lalu lintas sekaligus mengganggu hak pejalan kaki.
Selain itu, puluhan mobil juga kedapatan parkir secara tidak semestinya di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan di kawasan bersejarah tersebut.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turun langsung ke lokasi menegaskan, parkir di atas trotoar tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Kita menemukan satu spot di depan Gedung Merdeka. Ada ratusan motor parkir di atas trotoar. Tentu saja ini melanggar peraturan,” ujar Farhan.
Sebagai langkah penanganan cepat, kendaraan yang parkir di trotoar langsung diarahkan ke kantong parkir resmi yang tersedia di sekitar lokasi, salah satunya di area milik Bank Mandiri.
Farhan menekankan pentingnya kerja sama pengelola parkir agar kebutuhan parkir tetap terpenuhi tanpa melanggar aturan.
Selain pelanggaran lokasi parkir, petugas juga menemukan praktik pungutan parkir tanpa karcis resmi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar parkir Rp10.000 untuk sepeda motor dan Rp20.000 untuk mobil, bahkan dipungut di muka.
“Kalau tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu pungli, 100 persen,” tegas Farhan.
Terhadap juru parkir liar yang terlibat, sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) akan diterapkan. Selain itu, seluruh uang hasil pungutan liar akan disita karena dianggap sebagai pendapatan tidak sah.
“Uang parkir liar itu tidak boleh diambil atau digunakan. Itu bagian dari pungutan liar, dan sesuai aturan, semua hasil pungli harus disita,” jelasnya.
Dalam penertiban tersebut, sejumlah kendaraan juga dikenai sanksi derek. Setelah kawasan Asia Afrika, operasi serupa akan dilanjutkan ke ruas-ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga ke arah timur Kota Bandung.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjaga wajah kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga untuk selalu menggunakan fasilitas parkir resmi dan tidak ragu melaporkan praktik parkir liar yang disertai pungutan tidak wajar melalui kanal pengaduan yang tersedia.
















