BANDUNG – Pemerintah berencana akan memotong masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah menerima vaksin booster, menjadi cukup 3 hari saja.
Pemangkasan ini pun berlaku mulai 1 Maret 2022, bagi PPLN baik itu WNI maupun WNA.
Hal ini ditegaskan oleh Menko Marvest sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers seusai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara virtual, Senin (14/2/2022).
Namun dikatakan Luhut, para PPLN wajib memaparkan tes PCR saat karantina hari ketiga nanti dilakukan pada pagi hari dan diizinkan keluar dari lokasi karantina apabla menunjukkan hasil negatif.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara dunia sudah membebaskan karantina untuk masuk ke negaranya,” ujar Luhu.
“Namun mulai minggu depan PPLN baik WNA-WNI yang telah melakukan (vaksinasi) booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari. Dengan syarat diantaranya tetap melakukan entry dan exit tes PCR,” tegasnya.
Bagi PPLN juga diimbau agar melakukan tes PCR mandiri pada hari ke lima, dan kemudian melaporkannya kepada fasilitas kesehatan terdekat.
“Ke depan jika situasi terus membaik, pemerintah berencana 1 Maret, atau mungkin lebih awal dari 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” ujarnya.
Namun andai situasi terus semakin membaik, maka tidak menutup kemungkinan PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat mulai 1 April 2022.
“Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan supaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” jelasnya.
















