• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 1 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL Sampai Keolahragaan

febri oktapiana by febri oktapiana
27 Oct 2023
in Bandung Kota
Reading Time: 3 mins read
0 0
0
Pemkot Bandung Ajukan 5 Raperda, dari Penataan PKL Sampai Keolahragaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengajukan 5 rancangan peraturan daerah (raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II. Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memaparkan kelima raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu 25 Oktober 2023.

“Pertama, raperda tentang perubahan penatan pedagang kaki lima. Kedua, raperda tentang pengelolan dan perlindungan lingkungan hidup. Ketiga, raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan,” ujar Bambang.

Berita Terkait

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

30 April 2026
Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

29 April 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026

“Keempat, raperda tentang pengawasan dan pengelolaan minuman beralkohol. Dan kelima, raperda tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2011 tentang pengolaan tanah dan bangunan milik pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

“Ada zona merah merupakan lokasi yang tidak diperbolehkan terdapat PKL. Kemudian zona kuning yaitu lokasi yang memperbolehkan PKL berdasarkan waktu tertentu, dan zona hijau merupakan lokasi yang diperbolehkan adanya PKL,” jelasnya.

Selain itu, Bambang mengatakan, cukup banyak PKL yang masih berjualan di zona merah. Hal ini menunjukkan PKL masih melanggar Perda tersebut. Selain itu masih banyak PKL yang tanpa keterangan, sehingga akan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kota dalam melakukan penataan.

“Berdasarkan Peraturan Presiden (perpres) nomor 125 tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima tidak membatasi penambahan lokasi dengan menyebutkan zona lokasi. Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menekankan pada lokasi sementara sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang,” tuturnya.

Dengan demikian, peraturan presiden tersebut diperlukan perubahan terkait dengan isi dari Perda nomor 4 tahun 2011.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM,” ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam dibentuk Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga saat ini perlu dilakukan evaluasi. Hal tersebut dapat diwujudkan di antaranya sebagai berikut, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya yang menggabungkan 2 objek hukum berbeda dalam 1 pengaturan. Penyelenggaraan keolahragaan yang merupakan urusan pemerintah non wajib tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat, sedangkan retribusi adalah merupakan penunjang urusan pemerintah daerah.

“Kedua, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya didapuk sebagai penjabaran atas Perda nomor 3 tahun 2015, tentang sistem keuangan yang nasional, ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi,” tutur Bambang.

Ia menambahkan, Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya belum disesuaikan dengan perkembangan perubahan keolahragaan terkini seperti e-sport serta tujuan eksebisi 2019 – 2030.

“Dengan memperhatikan berbagai persoalan yang Perda nomor 21 tahun 2012 dan perubahannya serta memperhatikan kompleksitas permasalahan keuangan dari saat ini, maka peraturan yang dimaksud perlu untuk dilakukan pembaharuan,” akunya.

Kemudian, untuk raperda tentang penanganan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol di kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2010. Namun, dalam perkembangannya dinilai belum mengakomodasi perubahan terutama berkenaan dengan konsumsi dan pengedaran minuman beralkohol.

“Untuk mengakomodasi hal tersebut pemerintah kota Bandung mengajukan raperda dalam hal penanganan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang merupakan penyempurnaan atas Perda nomor 11 tahun 2010,” katanya.

Secara substansi raperda ini dibuat dengan kesesuaian mengenai kebijakan, sistem penjualan yang diubah dengan cara penjualan langsung, pembatasan usia, tidak memberikan promo-promo secara luas, klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, serta adanya pembatasan lokasi penjualan minuman beralkohol.

“Adapun terkait dengan pengawasan dan pengendalian raperda ini akan membentuk tim khusus atau tim yang membantu Wali Kota dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian ini,” ucapnya.

Selain itu, berkenaan dengan dasar pertimbangan mengenai raperda pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011, tentang Pengelolaan Tanah Dan Bangunan Milik Daerah, Bambang menjelaskan, perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, tanah milik negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2020, maka pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 perlu dilakukan karena sudah tidak memiliki kriteria pendelegasian kewenangan.

“Terutama terkait materi muatan dalam pembentukan peraturan daerah. Apabila tidak dilakukan pencabutan, maka Perda tersebut akan bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Perlu didukung dengan peraturan daerah yang sarat dengan perkembangan kebutuhan dan sesuai peraturan perundangan,” imbuhnya.

Tags: BandungPemkot BandungRaperda

Rekomendasi untuk Anda

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari
Bandung Kota

6 TPST di Kota Bandung Aktif Lagi, Targetkan Pengolahan Sampah Capai 450 Ton per Hari

30 April 2026
Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal
Bandung Kota

Perbaikan Jalan di Kota Bandung Dipercepat, Jalan Sunda Rampung Lebih Awal

29 April 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend
Jawa Barat

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental
Bandung Kota

Banyak Pemuda Jabar Terlihat Kuat, Tapi Diam-Diam Kelelahan Mental

28 April 2026
Parkir Liar Masih Marak, Dishub Kota Bandung Tindak 31 Kendaraan di Delapan Titik
Bandung Kota

Parkir Liar Masih Marak, Dishub Kota Bandung Tindak 31 Kendaraan di Delapan Titik

27 April 2026
WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun
Bandung Kota

WFH ASN di Kota Bandung Diklaim Hemat BBM, Tingkat Pelanggaran Pegawai Menurun

25 April 2026
Next Post
Rakor Kesehatan Masyarakat, Pj Wali Kota Bandung Minta Jajaran OPD Perhatikan Lima Hal Ini

Rakor Kesehatan Masyarakat, Pj Wali Kota Bandung Minta Jajaran OPD Perhatikan Lima Hal Ini

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In