BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Surat Edaran Nomor 560/SE.040-BKPP tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Bagi Pegawai Harian Lepas (PHL).
Hal itu dilakukan untuk mendorong agar setiap perusahaan wajib memberikan jaminan sosial bagi para pekerjanya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menilai, perlindungan terhadap pekerja sangat dibutuhkan di tengah pandemi Covid-19 ini. Terlebih, wabah ini telah memberikan dampak signifikan terhadap sektor ekonomi.
“Di tengah pandemi Covid-19, kami lebih mengutamakan sisi kesehatan. Karena kesehatan dan ekonomi ini bagaikan dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan,” ujar Yana Mulyana, dilansir dari laman Humas Bandung.
“Tapi sejak Juni, kami mulai menerapkan relaksasi ekonomi, dan dengan kehati-hatian, sampai saat ini di sektor ekonomi tidak ada klaster baru, dan para tenaga kerja di Kota Bandung mulai bergerak lagi,” ungkapnya.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, Pemkot Bandung pun sudah berkontribusi melindungi pekerja rentan dan relawan Covid-19.
Bentuk kontribusi itu di antaranya adalah rasionalisasi anggaran APBD Kota Bandung untuk memfasilitasi penanggulangan anggaran pandemi Covid-19, dan melakukan relaksasi terhadap pembayaran pajak bagi masyarakat.
Pemkot Bandung juga telah melakukan Rapid test dan Swab test terhadap para pekerja yang rentan terpapar Covid-19 secara gratis, memberi bantuan Sembako dan alat pelindung diri (APD).
Termasuk juga memantau protokol kesehatan di perusahaan dan kantor-kantor Pemkot Bandung.
“Pemkot Bandung berkomitmen dalam pemberian kesejahteraan dan di tahun 2021 akan terus meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baik tenaga formal maupun non formal,” ujar Yana.
“Kami mendorong setiap perusahaan wajib mendaftarkan pegawainya. Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” imbuhnya.
Tak hanya itu, untuk mendorong pekerja formal maupun informal agar mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial, Pemkot Bandung akan memetakan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Sehingga dari hasil maping tersebut dapat terlihat berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial.
“Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun non formal lebih cepat dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.
















