BANDUNG — Pemerintah resmi mempercepat jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) guna mengoptimalkan pelayanan publik.
Pengangkatan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan rampung maksimal pada Juni 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan Oktober 2025.
Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan selesai paling lambat Oktober 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan formulasi kebijakan untuk mempercepat proses pengangkatan tanpa mengabaikan hak-hak calon ASN.
“Bapak Presiden kemudian mengambil keputusan dan telah menyetujui untuk memberikan arahan sebagai berikut, yang pertama, pengangkatan CASN dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat pada bulan Juni tahun 2025 sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada bulan Oktober tahun 2025,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, dilansir dari laman Kumparan.com, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tetap memperhitungkan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, analisis dan simulasi akan segera dilakukan agar pengangkatan dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
“Ketiga, Bapak Presiden menegaskan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah untuk terus menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam pelaksanaan manajemen ASN kita berkenaan dengan proses penerimaan PPPK untuk tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kebijakan penerimaan PPPK 2024 disebut sebagai afirmasi terakhir. Ke depan, pengangkatan ASN akan kembali dilakukan melalui jalur rekrutmen normal yang disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keempat, berkaitan dengan proses rekrutmen pengangkatan ASN Bapak Presiden menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan akan tetapi dilakukan dalam rangka memastikan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Prasetyo.
Sebelumnya, aturan yang berlaku menetapkan pengangkatan CPNS 2024 dilakukan pada 22 Februari-23 Maret 2025.
Sementara itu, PPPK baru bisa diangkat pada Maret 2026. Dengan adanya percepatan ini, diharapkan ASN dapat segera memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan publik di berbagai sektor.