• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 14 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang Mulai 1 Februari 2025

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
31 Jan 2025
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Penjualan Elpiji 3 Kg Melalui Pengecer Dilarang Mulai 1 Februari 2025

Photo / Muh Taruf via Getty Images

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Terhitung mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer akan dilarang.

Kebijakan ini diungkapkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

Ia menyatakan bahwa pengecer yang ingin terus menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer akan dijadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan (NIP) terlebih dahulu,” ujar Yuliot di Jakarta seperti dilansir dari laman Kompas.com, pada Jumat (31/1/2025).

Proses Pendaftaran Melalui OSS

Bagi pengecer yang ingin menjadi pangkalan resmi, mereka dapat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Pengecer pun bisa mendaftar secara perseorangan jika ingin menjadi pangkalan,” tambah Yuliot.

Menurutnya, sistem OSS kini sudah terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga mempermudah proses pendaftaran.

Dengan kebijakan baru ini, distribusi elpiji 3 kg nantinya akan langsung dilakukan dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Meningkatkan Efisiensi dan Menekan Penyimpangan

Yuliot menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran serta mencegah penyimpangan dalam penyaluran.

Selain itu, dengan memperpendek rantai distribusi, diharapkan harga elpiji 3 kg bisa lebih terkendali sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Kami ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.

Aturan Terbaru Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM

Distribusi elpiji 3 kg yang lebih tertata ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang terdaftar dan memiliki NIB.

Pertamina, sebagai pihak yang bertugas mendistribusikan elpiji, diharuskan melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Tags: Elpiji 3kgElpiji 3kg dilarang dijual di pengecerElpiji SubsidiESDM

Rekomendasi untuk Anda

Kebijakan Impor BBM Hanya Melalui Pertamina, Berpotensi Matikan SPBU Swasta
Nasional

Kebijakan Impor BBM Hanya Melalui Pertamina, Berpotensi Matikan SPBU Swasta

17 September 2025
ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota
Nasional

ESDM Ungkap 176 Tambang Ilegal di Jabar, Ada yang Beroperasi Tanpa Izin di Kota

3 June 2025
Ketersediaan LPG 3 Kg di Bandung Aman, Disdagin: Warga Jangan Panik
Bandung Kota

Ketersediaan LPG 3 Kg di Bandung Aman, Disdagin: Warga Jangan Panik

4 February 2025
Pemerintah: Subsidi LPG 3 Kg yang Tepat Sasaran Akan Bermanfaat bagi Masyarakat Miskin
Nasional

Pemerintah: Subsidi LPG 3 Kg yang Tepat Sasaran Akan Bermanfaat bagi Masyarakat Miskin

13 May 2023
Next Post
Kenaikan Anggaran Jadi Rp171 Triliun Makanan Bergizi Gratis Akan Dongkrak UMKM

Kenaikan Anggaran Jadi Rp171 Triliun Makanan Bergizi Gratis Akan Dongkrak UMKM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In