• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 1 May 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Uncategorized

Perda Terkait Minuman Beralkohol, DPRD Kota Bandung : Harus Segera Disosialisasikan

febri oktapiana by febri oktapiana
05 Nov 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Perda Terkait Minuman Beralkohol, DPRD Kota Bandung : Harus Segera Disosialisasikan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

BANDUNG – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun.

Berita Terkait

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Tenth Avenue Mall Bandung Gelar Simulasi Bencana dan Kebakaran

Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Tenth Avenue Mall Bandung Gelar Simulasi Bencana dan Kebakaran

16 December 2025
Modus Baru! Ngaku Petugas Leasing, Pelaku Gasak Motor Korban di Cimahi

Modus Baru! Ngaku Petugas Leasing, Pelaku Gasak Motor Korban di Cimahi

6 November 2025
Dinkes Bandung Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis untuk Lindungi Siswa

Dinkes Bandung Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis untuk Lindungi Siswa

29 September 2025
#BebersihPetak 2025: Bersihkan Jalur Rel dan Jaga Sungai Tetap Asri

#BebersihPetak 2025: Bersihkan Jalur Rel dan Jaga Sungai Tetap Asri

29 April 2025

Anggota DPRD Kota Bandung Dr Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan

Perda minol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat tapi selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan atas pelanggaran.

Menurut Uung Kota bandung sebagai kota wisata banyak dikunjungi oleh wisatawan asing yang memerlukan minuman alkohol sebagai kebutuhan mereka.

Uung mengatakan, Perda ini memberikan rasa keamanan karena pengendalian peredaran penjualan minuman alkohol bagi masyarakat kota Bandung yang dikenal agamis, jangan sampai generasi muda kita rusak oleh pengaruh alkohol yang bisa diperoleh secara mudah apabila tidak ada aturan.

“Bagi pelanggar Minol misalnya berjualan tanpa izin dan menjual di tempat yang dilarang harus ditindak tegas karena Perda sudah diberlakukan, ” ujar Ùung.

Uung saat pembahasan Perda Minol menjadi Ketua Pansus, mengatakan

pokok utama dari Perda Minol, untuk melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat.

Selain itu Perda ini memberikan kepastian kepada pedagang minol yang memiliki izin.

Selama ini pedagang yang memiliki izin dirugikan oleh pedagang yang tidak memiliki izin.

Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini dibentuk lebih ketat dari peraturan daerah sebelumnya. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dinilai belum belum efektif dalam hal pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Ruang lingkup Perda tentang Minol di Kota Bandung yang baru ini dirancang mengatur ketentuan di antaranya: klasifikasi dan golongan minuman beralkohol, penjualan, perizinan, hingga ketentuan larangan. Perda ini juga memuat ketentuan terkait peran serta masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan dan pengendalian, penyitaan dan pemusnahan, ketentuan sanksi dan pidana, hingga ketentuan penyidikan.

Dalam aturan baru ini setiap pelanggar bisa dihadapkan pada sanksi berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Uung mengatakan Minol hanya bisa dijual dengan memiliki izin di hotel, restoran bar dan.diskotik. Selain itu pembelian harus sudah berusia 21 tahun keatas.

DPRD Kota Bandung menilai perlunya tindakan untuk mencegah penyalahgunaan alkohol yang dapat berdampak pada meluasnya perbuatan yang dapat merusak kesehatan dan moral ataupun menimbulkan konflik di masyarakat.

Uung minta Pemkot menindak pedagang minol oplosan yang berbahaya yang dijual bebas. “Minol oplosan di jalanan sering merenggut nyawa dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas apalagi ada Perda nya,” ujar Uung.

Tags: DPRDDPRD Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Anggota DPRD Kota Bandung Tegaskan, Perda Tentang Narkotika Agar Segera Diproses
Bandung Kota

Pohon Tumbang Kembali Terjadi, Komosi III DPRD Desak Evaluasi Total Sistem Pengawasan

6 April 2026
Bandung Drift Sempat Viral di Pusdai, Komisi 3 DPRD Usulkan Fasilitas Resmi untuk Anak Muda
Bandung Kota

Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu di Bandung Disoroti DPRD, Minta Pemkot Siapkan Skema Anggaran

11 March 2026
Pemkot Bandung Bergerak Cepat Perbaiki Infrastruktur Dampak Demo
Bandung Kota

Pemkot Bandung Bergerak Cepat Perbaiki Infrastruktur Dampak Demo

30 August 2025
Ketua DPRD Kota Bandung Sesalkan Peredaran Miras di Acara Pocari Run: Ini Memalukan
Bandung Kota

Ketua DPRD Kota Bandung Sesalkan Peredaran Miras di Acara Pocari Run: Ini Memalukan

23 July 2025
Keterlambatan Pembayaran Gaji di PDAM Tirtawening, DPRD Minta Penyelesaian Cepat
Bandung Kota

Keterlambatan Pembayaran Gaji di PDAM Tirtawening, DPRD Minta Penyelesaian Cepat

14 July 2025
Kawasan Arcamanik Minim Penerangan dan Rawan Begal: DPRD dan Camat Turun Tangan
Bandung Kota

Kawasan Arcamanik Minim Penerangan dan Rawan Begal: DPRD dan Camat Turun Tangan

13 June 2025
Next Post
Rekayasa Lalu Lintas Selama Pengujian Dinamis Fly Over Pasupati

Rekayasa Lalu Lintas Selama Pengujian Dinamis Fly Over Pasupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In