BANDUNG – Kasus Doni Salmanan atau si ‘Sultan Soreang’ ini telah terkait investasi bodong Binomo sudah naik ke tahap penyidikan.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli setelah menggelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot, seperti dilansir dari laman Kompas.
Terkini, sementara sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor, dan tiga lainnya ahli.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan Binomo kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan terkenal dermawan usai dirinya menyumbang sebesar 1 milyar kepada Reza Arap, fakta ketika itu Reza Arap sedang live streaming Game Ragnarok.
Bahkan ia juga kerap membagikan konten motivasi dengan sering membagi-bagikan uang kepada orang di jalanan.
Namun Doni juga sering membagikan konten yang berisi mengenai trading aplikasi Binomo di channel YouTube miliknya.
Doni juga pernah melelang motor gede (moge) Harley Davidson pada awal Desember 2021 lalu untuk membantu korban erupsi Gunung Semeru dan banjir Garut. Saat itu ia memulainya dengan angka Rp100 juta, dan laku Rp2,05 miliar. M
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga membeli mobil mewah dari influencer dan penulis, Arief Muhammad. Mobil yang dipinangnya adalah Porsche senilai Rp4 miliar.
Pembelian pada Desember 2021 itu bermula dari pesan langsung (DM) Instagram dengan Arief Muhammad yang menantang jika Doni mau membelinya dengan harga Rp4 miliar, ia akan mengantarkannya ke Bandung.
Tanpa nego, Doni Salmanan pun menyanggupi dan meminta nomor rekening Arief.
Sebelum Doni Salmanan, Crazy Rich Medan yang juga menjadi terduga afiliator Binomo, Indra Kenz juga sudah dipolisikan.
Indra Kenz ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
















