• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 28 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Perusahaan Terdampak Pandemi Tetap Wajib Bayarkan THR

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
29 April 2021
in Jawa Barat
0 0
0
Perusahaan Terdampak Pandemi Tetap Wajib Bayarkan THR
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sudah ada mekanismenya, yakni perusahaan harus membayar secara kontan dan tidak boleh diangsur.

Meski terdampak pandemi Covid-19, perusahaan tetap harus memberikan THR. Akan tetapi, untuk besarannya bisa disepakati antara pihak perusahaan dengan karyawan.

Berita Terkait

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Eril, Putra Sulung Ridwan Kamil

Wagub Jabar Ajak Warga Doakan Keselamatan Eril, Putra Sulung Ridwan Kamil

28 May 2022
Emmiril Khan, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aere Swiss

Emmiril Khan, Anak Ridwan Kamil Hilang saat Berenang di Sungai Aere Swiss

27 May 2022
Berkontribusi Pembangunan Perekonomian Jawa Barat, Bank BJB Raih Penghargaan Spesial dari Tribun Jabar

Berkontribusi Pembangunan Perekonomian Jawa Barat, Bank BJB Raih Penghargaan Spesial dari Tribun Jabar

23 May 2022
Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti 1,196 Ton Narkoba

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti 1,196 Ton Narkoba

20 May 2022

Hal itu mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.

“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” tegas Taufik dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) ‘Menanti THR 2021’ di Kampus Unpad, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021).

Taufik menegaskan tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Sebab kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, dimana aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

Bahkan pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan.

“Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi,” ujar Taufik.

Taufik pun mengingatkan adanya denda sebesar bagi pengusaha yang telat membayar THR. Denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

“Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp 1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelas Taufik.

Saat ini, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

“Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat Cucu Sutara mengaku hingga kini pihaknya belum menerima tembusan surat pernangguhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

“Itu artinya masih aman,” kata Cucu dalam kesempatan yang sama.

Cucu pun mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR yang merupakan hak karyawannya.

“Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar. Karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas. Mari kita bicara sinergi sehingga persoalan bisa diselesaikan,” tandasnya.

Tags: Disnakertrans JabarTHR

Rekomendasi untuk Anda

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp107 Miliar untuk THR dan Tunjangan Kinerja PNS-P3K
Bandung Kota

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Rp107 Miliar untuk THR dan Tunjangan Kinerja PNS-P3K

19 April 2022
Tarif PPN Jadi 11 Persen Per 1 April 2022, Menkeu: Indonesia Tidak Berlebihan
Nasional

Demi Dorong Percepatan Ekonomi, Pemerintah Kasih THR Lebih Besar

17 April 2022
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Janji Bakal Mempermudah Prosedur Klaim
Nasional

THR Tahun 2022 Wajib Dibayar Kontan, Menaker: Itu Hak Pekerja

10 April 2022
Ratusan Buruh di Kota Bandung Demo Tuntut Gaji dan THR
Bandung Kota

Ratusan Buruh di Bandung Ini Terancam Tak Terima THR

10 May 2021
Ratusan Buruh di Kota Bandung Demo Tuntut Gaji dan THR
Bandung Kota

Ratusan Buruh di Kota Bandung Demo Tuntut Gaji dan THR

10 May 2021
Ridwan Kamil Sebut 4.070 Warga Jabar Sudah Divaksinasi
Jawa Barat

Petisi Online ASN soal Keluhan THR, Begini Respons Ridwan Kamil

5 May 2021
Next Post
PT KAI Wajibkan Penumpang Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Masa Berlaku Hasil Negatif Covid-19 untuk Naik KA Jarak Jauh Alami Perubahan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In