BANDUNG — Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri untuk tahun 2025.
THR mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
“THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, dilansir dari laman Detik.com Selasa (11/3/2025).
Ketentuan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
Tahun ini, sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan manfaat dari kebijakan tersebut.
“THR dan gaji ke-13 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan dengan total jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang,” jelas Prabowo.
Bagi ASN pusat, anggota TNI, dan Polri, THR serta gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, ASN daerah menerima tunjangan serupa, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“Untuk THR dan gaji ke-13, besaran pemberian bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja,” ujar Prabowo.
“ASN daerah diberikan sama dengan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing,” lanjutnya.
Adapun bagi para pensiunan, THR dan gaji ke-13 akan diberikan sesuai dengan jumlah uang pensiun bulanan. “Pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” kata Prabowo.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
















