BANDUNG – Wargi Bandung tentu tidak asing lagi dengan Pinjaman Online alias pinjol. Ya, sistim pinjam uang yang satu ini kerap menjadi sorotan dan perbincangan publik.
Kini banyak situs pinjaman online dengan iming-iming mudahnya dana cair. Justru kasus pinjol belakangan ini juga kerap membuat “si peminjam” resah. Selain besarnya bunga pinjam, bahkan identitas orang tersebut terancam tersebar jika telah membayar hutangnya.
Untuk itu, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengatakan pihaknya terbuka untuk membahas fatwa halal-haram terkait praktik pinjaman online.
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh perorangan, kelompok masyarakat atau pemerintah.
Namun, secara pribadi dia mengatakan pinjaman online ini lebih banyak merugikan dan merugikan orang, sehingga bisa menjadi haram.
“Pinjol itu merugikan pihak peminjam. Banyak mudaratnya. Harus dilarang itu. Islam mengajarkan bahwa tak boleh merugikan salah satu pihak dalam suatu perjanjiannya,” kata Hasanuddin dilansir dari laman CNNIndonesia, Jumat (27/8/2021).
“Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas enggak syariah,” tegas dia.
Hasanuddin pun menegaskan, pihaknya melarang keras pinjaman online.
“Harus dilarang. OJK kan bisa saja menghentikan. Atau kepolisian bila melanggar hukum merugikan ya ditindak. Karena itu banyak korbannya,” cetus Hasanuddin.