BANDUNG — Lampu penerangan jalan umum (PJU) mati dan ruas jalan rusak masih jadi keluhan warga di Kota Bandung, khususnya di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Namun, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perbaikan infrastruktur di jalur tersebut tidak bisa langsung dilakukan oleh Pemkot tanpa izin dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Farhan dalam talkshow Siaran Bareng Pak Wali yang disiarkan di PRFM News Channel, Kamis, 15 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa Jalan Soekarno-Hatta dari Cibeureum sampai Cibiru adalah jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pusat.
“Saya teh kudu menjelaskan. Jalan Soekarno-Hatta itu dari Cibeureum ke Cibiru ada di kewenangan pemerintah pusat. Bahkan mau nebang pohon atau nurunkeun lampu pun izinna ka menteri,” ujar Farhan.
Menurutnya, penting bagi warga memahami bahwa tidak semua infrastruktur di wilayah Kota Bandung bisa langsung diperbaiki oleh Pemkot, apalagi jika statusnya jalan nasional.
Termasuk soal lampu jalan yang mati di sejumlah titik.
Farhan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan patroli malam bersama Dishub, DSDABM, dan DPKP untuk memetakan titik-titik PJU yang tidak menyala, terutama di koridor Soekarno-Hatta, Supratman, hingga Diponegoro.
“Banyak lampu yang mati, saya juga sudah keuheul, geus paroek wae. Tapi kita belum bisa bergerak sebelum dapat izin. Sekarang sedang kita ajukan,” tegasnya.
Proses pengajuan izin ini, kata Farhan, harus melewati tahap yang detail karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.
Pemkot tidak diperbolehkan menggunakan APBD untuk membiayai perbaikan jalan nasional tanpa restu pusat.
“Kalau izinnya turun, langsung kita laksanakan. Karena anggaran mah insyaallah ada,” ungkap Farhan dengan nada optimistis.
Ia berharap, izin dari kementerian bisa segera turun agar kondisi jalan dan penerangan yang kurang layak tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak menjadi celah untuk tindak kriminal.
Pengajuan izin ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung dalam memperbaiki tata kelola infrastruktur kota, meskipun terkendala batas kewenangan administratif antara pusat dan daerah.