BANDUNG – Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Polres Majalengka mengamankan pelaku begal pantat di Majalengka.
Peristiwa itu terjadi tepatnya di jalan Raya Majalengka – Rajagaluh, Desa Tenjolayar, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Jumat (11/3/2022) lalu.
Adapun korbannya adalah seorang gadis berinisial DfP (25). Sedangkan pelaku berinisial A.H (21) merupakan warga Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengungkapkan kasus ini dalam Konferensi Pers di Halaman Kantor Sat Rekrim Polres Majalengka, Jabar, pada Selasa (15/3/2022).
Kapolres membeberkan bahwa pelaku meraba dan meremas pantat korban menggunakan tangan kirinya, ketika korban mengendarai sepeda motor sendirian.
Selain menangkap pelaku, polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helm, satu unit sepeda motor vario warna hitam, satu unit handphone andorid, jas hujan warna navy dan satu buah cat pilok warna merah candy.
Dengan kejadian tersebut, palaku dijerat dengan pasal 281 dan atau pasal 289 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (Lima) tahun Penjara.
Kapolres Majalengka Polda Jabar juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan untuk berhati-hati, khususnya bagi kaum hawa.
“Pertaman agar tetap berhati-hati di jalan, yang kedua tidak melakukan perilaku-perilaku yang sama karena ancaman pidananya di atas 5 tahun,” ujarnya.
“Yang ketiga bila ada media sosial yang menginformasikan sebuah tindak kejahatan agar ditautkan ke Instagram Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar untuk kita tindaklanjuti,” tutup AKBP Edwin Affandi.