• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 15 August 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Jawa Barat

Polisi Ungkap Lanjutan Kasus soal Berita Bohong Hilangnya Yana di Cadas Pangeran

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
22 Nov 2021
in Jawa Barat
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Polisi Ungkap Lanjutan Kasus soal Berita Bohong Hilangnya Yana di Cadas Pangeran

Foto: Istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Sumedang menggelar pengungkapan kasus pidana menyebarkan berita bohong yang sempat heboh di Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, beberapa hari terakhir.

Dalam kasus ini, Polisi menahan tersangka YS (40).

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

Sayembara Begal Jawa Barat: Hadiah Rp5-50 Juta untuk Warga yang Bantu Lumpuhkan Pelaku

23 July 2026
Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

Tiga Bakal Calon KNPI Jabar Sepakat Usung Bayu Umbara, Dorong Persatuan Pemuda di Jawa Barat

22 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Erdi A. Chaniago memaparkan fakta sesungguhnya tentang misteri menghilangnya Yana.

Kombes Pol Erdi A Chaniago bahwa YS pada Selasa (16/11/21) mengirimkan pesan suara kepada istrinya, bahwasanya dirinya mengalami tindak kekerasan oleh orang tidak dikenal hingga terjun ke dalam jurang cadas pangeran.

“Pada tanggal 16 November 2021 YS dikabarkan menghilang melalui pesan suara yang dikirmkan kepada istrinya, yang bersangkutan berniat hendak bunuh diri akibat berbagai permasalahan di tempat kerja dan juga permasalahan keluarga.”

“Namun niat tersebut urung dilakukan dan memutuskan untuk pergi dari sumedang, awalnaya YS akan ke Jakarta namun dialihkan ke Cirebon,” beber Kombes Pol Erdi dalam konferensi pers, Senin (22/11/2021).

Pesan suara yang diterima istri YS kemudian tersebar luas melalui aplikasi pesan dan media sosial, sehingga menimbulkan kecemasan pihak keluarga maupun warga sumedang.

Setelah dilakukan pencarian selama dua hari dan melibatkan berbagai instansi dan relawan di wilayah Cadas Pangeran, Sumedang, pencarian diakhiri dengan penemuan YS di daerah Kadipaten Majalengka oleh anggota satuan reserse kriminal Polres Sumedang.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, YS ternyata sengaja mengirimkan pesan kepada Istri, keluarga dan rekan kerjanya jika dirinya telah dicelakai di wilayah Cadas Pengeran, dikarenakan YS mempunyai banyak permasalahan di lingkungan keluarga dan di tempat kerjanya yang berkaitan dengan masalah keuangan.

YS menyusun rencana untuk melarikan diri dari semua masalahnya dengan membuat skenario seolah-olah YS telah dilukai dan dibuang di jurang Cadas Pengeran, dengan harapan tidak ditagih masalah keuangan tersebut dan mencari pekerjaan baru di Cirebon.

Pada konfernsi pers tersebut, diperlihatkan barang bukti yang diamankan antara lain; satu buah Handphone Samsung Galaxy Grand Prime warna Putih.

Empat lembar tangkapan layar bukti percakapan tersangka kepada pihak keluarga. Satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra X warna Hitam Nopol Z-2333-AB, dan satu buah helm.

Atas perbuatannya membuat gaduh dengan penyebaran berita bohong tentang dirinya, YS dijerat pasal 14 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 1946, yang berisi diduga tindak pidana barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat.

Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 (tiga) tahun.

Bandung 22 Nopember 202

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Tags: Polda JabarPolres SumedangSumedang

Rekomendasi untuk Anda

Waspada! Beras Premium Ternyata Palsu, 6 Tersangka Diamankan di Jawa Barat
Bandung Kota

Waspada! Beras Premium Ternyata Palsu, 6 Tersangka Diamankan di Jawa Barat

7 August 2025
Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Wanita, Ditindak Tegas Polda Jabar
Jawa Barat

Anggota Polri Terlibat Penganiayaan Wanita, Ditindak Tegas Polda Jabar

26 December 2024
Dua Anak di Jatinangor Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Bandung Raya

Dua Anak di Jatinangor Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

20 December 2024
Unpar Terima Teror Bom, Polda Jabar Amankan Wisuda dengan Ketat
Bandung Kota

Unpar Terima Teror Bom, Polda Jabar Amankan Wisuda dengan Ketat

15 November 2024
Unpar Bandung Terima Teror Bom, Pihak Kampus Koordinasi dengan Polisi
Bandung Kota

Unpar Bandung Terima Teror Bom, Pihak Kampus Koordinasi dengan Polisi

15 November 2024
Hasil Sidang Praperadilan: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Jawa Barat

Hasil Sidang Praperadilan: Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

8 July 2024
Next Post
Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus, Hipma MPH Community Dukung Permendikbud PPKS

Antisipasi Kekerasan Seksual di Kampus, Hipma MPH Community Dukung Permendikbud PPKS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In