BANDUNG – Nama Doni Salmanan belakangan ini tengah menjadi buah bibir. Crazy Rich Bandung itu sebelumnya diberitakan telah dilaporkan ke Mabes Polri terkait kasus investasi ilegal Binomo.
Namun kini Polri meluruskan bahwa Doni dilaporkan bukan terkait dengan Aplikasi Binomo, tetapi karena Platform Quotex.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko pada Sabtu (5/3/2022).
“Terkait dengan Doni Salmanan bukan menggunakan menggunakan platform Binomo melainkan menggunakan platfotm Quotex,” tegas Gatot, seperti dilansir dari Okezone.
Padahal sebelumnya, pada 2 Maret lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa sudah ada laporan terhadap Doni Salmanan. Namun saat itu masih dalam proses penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Sudah ada laporannya dan masih dalam penyelidikan,” kata Ramadhan, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (2/3/2022).
Hal senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri, Wishnu yang juga menyebut bahwa memang ada pelaporan terhadap Doni Salmanan.
“Iya (DS). Pelaporannya ke sana (Dittipidsiber Bareskrim). Ada korban yang melapor ke sana,” kata Whisnu.
Ia pun menegaskan bahwa laporan tersebut juga terkait dengan kasus Binomo yang sedang ditangani di Dittipideksus Bareskrim.
Wishnu pun menyinggung bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama lain terkait kasus penipuan dengan aplikasi Binomo selain Indra Kenz.
“Ya di kami mungkin ada dua lagi, dari keterangan saksi ya,” ujarnya.
“Ada beberapa saksi afiliator lainnya. Kami akan periksa, apakah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur pasti akan kami tangkap dan tahan,” imbuhnya.
Kemudian pada Jumat (4/3/2022) kemarin, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli menggelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
Gatot menyebut bahwa kasus Doni Salmanan atau si ‘Sultan Soreang’ ini telah dinaikkan ke proses penyidikan.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Gatot, seperti dilansir dari laman Kompas.
Kemarin itu Gatot menyebut bahwa sementara sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor, dan tiga lainnya ahli.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” ujarnya.
Kasus dugaan penipuan Binomo kini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.