BANDUNG — Proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada periode 2020–2022 kini tengah disorot tajam.
Dugaan korupsi dalam program tersebut sedang diselidiki Kejaksaan Agung, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut mengkritisi sejumlah kejanggalan sejak rencana ini muncul di masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Peneliti ICW, Almas Sjafrina, mengungkap bahwa pihaknya sejak 2021 telah meminta Kemendikbud untuk menghentikan sementara dan mengevaluasi ulang proyek ini, apalagi dilakukan di tengah krisis pandemi COVID-19.
“Pengadaan laptop dan perangkat TIK lainnya bukanlah kebutuhan prioritas layanan pendidikan saat itu. Selain itu, penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik menyalahi aturan Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik,” ujar Almas seperti dilansir dari laman Detik.com, Sabtu (7/6/2025).
Almas menyebut DAK seharusnya diusulkan secara bottom-up, bukan langsung dijadikan program kementerian.
Lebih jauh lagi, pencairan DAK pun seharusnya disertai daftar sekolah penerima bantuan. Namun, kala itu, distribusi laptop tidak jelas arahnya.
Spesifikasi Dipertanyakan, Prosedur Tak Transparan
Kejanggalan lainnya adalah ketiadaan proyek ini dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Bahkan, metode pengadaan melalui e-purchasing tidak tersosialisasi dengan baik ke publik.
Penentuan spesifikasi laptop yang menggunakan sistem operasi Chromebook juga dinilai janggal.
Chromebook, menurut Almas, sangat bergantung pada jaringan internet, padahal proyek ini menyasar wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) yang banyak belum memiliki akses internet memadai.
“Sudah ada uji coba pada 2019 yang menyimpulkan Chromebook tidak efisien. Tapi justru spesifikasi ini yang dimasukkan dalam lampiran Permendikbud No. 5 Tahun 2021 oleh Menteri Nadiem,” kritik Almas.
Tak hanya itu, spesifikasi tersebut juga mengarah pada terbatasnya penyedia, yang kemudian hanya mengerucut pada enam perusahaan besar.
Hal ini, menurut ICW, mencederai prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999.
“Penyedia potensial hanya enam perusahaan, termasuk Zyrex, Advan, Acer, dan lainnya. Ini berlawanan dengan semangat anti-monopoli,” jelas Almas.
Potensi Permufakatan Jahat
ICW menduga pemaksaan spesifikasi dan skema pengadaan ini menimbulkan potensi korupsi.
Dugaan tersebut muncul dari pengabaian rekomendasi teknis internal Kemendikbud yang sejak awal menyatakan bahwa Chromebook tidak sesuai untuk program digitalisasi pendidikan, terutama di daerah minim akses internet.
“Kami menilai pengadaan ini rentan dikorupsi dan gagal mencapai tujuannya. Indikasi adanya permufakatan jahat terlihat dari bagaimana semua proses tetap dipaksakan meski ada peringatan teknis,” ungkapnya.
Kopel Indonesia Dukung Kejagung Usut Tuntas
Peneliti Kopel Indonesia, Anwar Razak, turut mendesak Kejagung untuk menyelidiki lebih jauh, tidak hanya berhenti pada staf khusus menteri.
“Staf khusus itu tidak punya kewenangan langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan pengadaan. Ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang justru punya peran sentral,” kata Anwar.
Anwar meminta agar Kejagung tidak berhenti pada satu dua nama. Ia menyebut pentingnya memeriksa PPK, kuasa pengguna anggaran, serta Nadiem Makarim selaku menteri kala itu.
“Siapa pemberi perintah kepada stafsus? Itu yang harus diungkap. Evaluasi menyeluruh terhadap program dan dampaknya juga wajib dilakukan oleh Kemendikbud,” tegasnya.
Kejagung Sita Barang Bukti, Tiga Stafsus Mangkir
Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 saksi, termasuk sejumlah staf khusus eks Mendikbud. Beberapa lokasi juga telah digeledah, seperti apartemen FH di Kuningan dan Ciputra World milik JT.
Terbaru, apartemen milik Ibrahim – stafsus sekaligus tim teknis – turut diperiksa.
“Barang bukti yang disita termasuk handphone dan laptop milik Ibrahim,” ungkap Jampidsus Harli Siregar, Selasa (3/6/2025).
Namun, upaya pemanggilan terhadap tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim masih menemui kendala. Mereka berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dan kini dalam proses pencarian.
Tak menutup kemungkinan, Kejagung akan memanggil Nadiem untuk diperiksa dalam waktu dekat.