• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 7 June 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Resmi, Kapolri Larang Media Tayangkan Aksi Polisi Arogan

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
06 Apr 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Berita Terkait

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara, Bahlil: Kita Akan Cek dan Verifikasi Lapangan 

5 June 2025
Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

Aktivitas Gunung Tangkuban Parahu Meningkat, Warga Diminta Waspada!

5 June 2025
Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

Raja Ampat Terancam Jadi Tambang Nikel, Greenpeace Suarakan Protes di Konferensi Nikel di Jakarta

4 June 2025
Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

Mulai 2026, Mahasiswa Magang di Instansi Pemerintah Bakal Dapat Uang Saku Rp 57.000 per Hari

4 June 2025

Surat tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Infobandungkota.com, Selasa (6/4/2021).

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Tags: Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriPolri

Rekomendasi untuk Anda

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik
Nasional

Ketua KPI Dorong Media Bangun Citra Positif Polri Lewat Siaran yang Mendidik

9 May 2025
RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan
Nasional

RUU Polri Muncul Picu Pro-Kontra, Ini Perubahan yang Jadi Sorotan

25 March 2025
Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri
Nasional

Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus, Ini Respons dari Polri

25 March 2025
Lagu Sukatani Kritik Polisi Ramai di Sosial Media, Ini Tanggapan Kapolri
Nasional

Lagu Sukatani Kritik Polisi Ramai di Sosial Media, Ini Tanggapan Kapolri

21 February 2025
Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya
Nasional

Warga yang Tak Bayar Pajak Kendaraan Akan Didatangi Polisi ke Rumah, Ini Alasannya

21 January 2025
Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri
Nasional

Alasan SIM dan STNK Tidak Bisa Berlaku Seumur Hidup, Ini Penjelasan Polri

8 December 2024
Next Post

Kota Bandung Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In