• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Saturday, 28 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Resmi, Kapolri Larang Media Tayangkan Aksi Polisi Arogan

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
6 April 2021
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram mengenai pelarangan media menyiarkan aksi polisi arogan.

Surat telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Berita Terkait

Pemerintah Perpanjang PPKM, Jokowi: Tetap Dilanjutkan Sampai Covid-19 Terkendali

Jokowi Minta APBN Hasil dari Rakyat Tidak untuk Beli Barang Impor

25 May 2022
Pemerintah Pangkas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 3 Hari

Kaji Hapus PPKM di Seluruh Indonesia, Luhut: Pemerintah Rapat Dulu Pekan Ini

24 May 2022
Pemerintah Bakal Kenakan Biaya Rp1.000 untuk Akses NIK, Dijamin Tidak Bocor?

Aturan Baru Mendagri: Nama di KTP dan KK Tak Boleh Hanya Satu Kata

23 May 2022
Muhadjir Effendy Pastikan Pemerintah Bakal Hapus PPKM Secepatnya

Muhadjir Effendy Pastikan Pemerintah Bakal Hapus PPKM Secepatnya

22 May 2022

Surat tertanggal 5 April 2021 itu ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

“Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan KMA diimbau untuk menanyangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” isi poin kesatu surat tertanggal 5 April 2021 tersebut, dikutip Infobandungkota.com, Selasa (6/4/2021).

Berikut 11 poin dalam surat telegram tersebut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.
Tags: Jenderal Listyo Sigit PrabowoKapolriPolri

Rekomendasi untuk Anda

Polri: Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu
Nasional

Polri: Kecelakaan Mudik Tahun Ini Menurun Dibandingkan Tahun Lalu

3 May 2022
Polisi Amankan 1,196 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Pangandaran
Jawa Barat

Polisi Amankan 1,196 Ton Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Pangandaran

24 March 2022
Heboh Juragan 99 Dilaporkan, Polisi: Bukan Terlapor Tapi Sebagai Saksi Kasus Putra Siregar
Life Style

Heboh Juragan 99 Dilaporkan, Polisi: Bukan Terlapor Tapi Sebagai Saksi Kasus Putra Siregar

22 March 2022
Penyidik Sebut Doni Salmanan ‘Saweran’ Hanya Demi Popularitas
Life Style

Penyidik Sebut Doni Salmanan ‘Saweran’ Hanya Demi Popularitas

19 March 2022
Sudah Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat
Life Style

Sudah Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf kepada Masyarakat

15 March 2022
“Sultan Soreang”, Doni Salmanan Dilaporkan Terkait Kasus Binomo
Life Style

Masyarakat Terima Uang dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor Polisi, Termasuk Give Away?

9 March 2022
Next Post

Kota Bandung Tetap Laksanakan Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In