BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan langkah sementara untuk memastikan kegiatan belajar mengajar siswa SDN 026 Bojongloa tetap berjalan di tengah persoalan lahan dan pembangunan gedung sekolah baru.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, siswa SDN 026 Bojongloa untuk sementara akan mengikuti kegiatan belajar mengajar di gedung SDN 148.
Pemindahan tersebut ditargetkan mulai dilakukan pada 7 September 2026.
“Bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak harus diutamakan karena itu hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” kata Farhan di Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung, Kamis 27 Agustus 2026.
Untuk mengakomodasi kegiatan belajar kedua sekolah, SDN 148 dan SDN 026 nantinya akan menerapkan sistem pembelajaran dua sesi.
Siswa SDN 148 akan mengikuti kegiatan belajar pada sesi pagi. Sementara itu, siswa SDN 026 akan menggunakan gedung yang sama untuk pembelajaran pada sesi siang.
Menurut Farhan, pemindahan tersebut merupakan solusi sementara agar kegiatan pendidikan siswa SDN 026 tidak terganggu sambil Pemkot Bandung menyelesaikan proses pembangunan gedung sekolah baru.
Pemkot Bandung Siapkan Gedung Sekolah Baru
Di sisi lain, Pemkot Bandung masih menyelesaikan sejumlah persyaratan administrasi yang diperlukan untuk pembangunan gedung baru SDN 026.
Farhan mengatakan, pembangunan akan dimulai setelah seluruh persyaratan administrasi tersebut terpenuhi.
Ia menargetkan pembangunan gedung sekolah baru dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu tahun.
Namun, proses tersebut masih berjalan bersamaan dengan adanya dialog antara pemerintah dan warga yang menyampaikan keberatan terhadap lokasi pembangunan sekolah baru.
Pemkot Bandung, kata Farhan, berupaya mencari jalan keluar yang dapat mengakomodasi kepentingan warga sekaligus memastikan hak pendidikan siswa tetap terpenuhi.
“Kami akan berusaha berdialog memastikan bahwa bagaimanapun juga akses pendidikan terhadap anak-anak kita harus diutamakan,” jelasnya.
Tunggu Proses Hukum Lahan Lama
Sementara itu, terkait lahan dan bangunan SDN 026 yang lama, Pemkot Bandung memastikan akan mengikuti proses serta putusan hukum yang berlaku.
Farhan menyebut hingga saat ini belum terdapat perintah eksekusi dari pengadilan. Karena itu, proses pengosongan bangunan lama masih menunggu mekanisme hukum lebih lanjut, termasuk perintah eksekusi dari pihak yang berwenang.
Meski demikian, kondisi di lapangan yang sebelumnya sempat menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan siswa menjadi salah satu pertimbangan Pemkot Bandung untuk memindahkan kegiatan belajar mengajar secara sementara.
“Untuk menghindari hal itu terjadi lagi, kami berinisiatif untuk sementara memindahkan proses belajar mengajar SDN 026 ke SDN 148 sambil menunggu proses administrasi selesai,” tutur Farhan.
Dengan pemindahan sementara tersebut, Pemkot Bandung berharap siswa SDN 026 tetap dapat memperoleh hak pendidikan secara optimal sembari proses pembangunan sekolah baru dan penyelesaian persoalan lahan terus dilakukan.















