BANDUNG — Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat. Meski demikian, hak politik pria yang akrab disapa Setnov itu belum bisa langsung dipulihkan.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menegaskan bahwa Setnov baru dapat kembali menggunakan hak politiknya pada tahun 2029 mendatang.
“Hak (politik) 2 tahun 6 bulan dihitung sejak selesai menjalani pembebasan bersyarat, tanggal 1 April 2029,” kata Rika melalui pesan singkat yang diterima, Senin (18/8/2025). Dilansir dari laman Liputan6.com.
Ia menjelaskan, perhitungan tersebut mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Nomor: 32 PK/Pid.Sus/2020. Dalam amar putusan itu disebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan sejak ia dinyatakan bebas bersyarat.
Dalam amar putusan itu disebutkan adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setnov untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan sejak ia dinyatakan bebas bersyarat.
Sebagai informasi, Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Namun, masa hukumannya kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Pada 10 Agustus 2025 lalu, sidang TPP Ditjenpas menyetujui pengajuan pembebasan bersyaratnya.
Namun, masa hukumannya kemudian dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan. Pada 10 Agustus 2025 lalu, sidang TPP Ditjenpas menyetujui pengajuan pengajuan bersyaratnya.
“Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” tulis rilis resmi Ditjenpas yang diterima, Minggu (17/8).
Setnov juga dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, mulai dari berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, hingga telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana. Selain itu, kewajiban finansialnya juga sudah diselesaikan.
“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp500.000.000 uang pengganti dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana Uang Pengganti, sisa Rp.5.313.998.118 (subsider 2 bl 15 hari. Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tulis rilis tersebut.
















