BANDUNG — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembayaran pajak memiliki manfaat sosial yang serupa dengan zakat dan wakaf. Menurutnya, ketiganya sama-sama menjadi cara untuk menyalurkan sebagian rezeki kepada mereka yang membutuhkan.
“Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan,” ujar Sri Mulyani saat menghadiri Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025). Dilansir dari finance.detik.com.
Ia menjelaskan, uang pajak digunakan untuk membiayai berbagai program yang ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah, mulai dari bantuan sosial, subsidi, hingga fasilitas publik.
Salah satunya, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga tidak mampu, serta bantuan sembako bagi 18 juta keluarga.
UMKM juga diberikan akses permodalan dengan skema subsidi biaya yang bisa disesuaikan dengan prinsip syariah.
Tak hanya itu, pajak juga mendanai pembangunan dan penyediaan layanan kesehatan seperti puskesmas, posyandu, hingga rumah sakit, serta pemeriksaan gratis bagi masyarakat.
Di sektor pendidikan, pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah membuka Sekolah Rakyat lengkap dengan fasilitas asrama dan makan gratis untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Dari mulai orang tuanya pemulung, pekerja harian yang tidak memiliki pendapatan, anaknya kemudian mendapatkan sekolah, diasramakan, dan mendapat pendidikan berkualitas serta bimbingan keagamaan. Itu semuanya hak dari rezeki yang kamu miliki untuk orang lain,” tegasnya.
Di sektor pertanian dan energi, pemerintah juga menyalurkan subsidi pupuk, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), serta dukungan lain untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Itu yang kami sampaikan sebagai instrumen APBN untuk mewujudkan keadilan secara substansi, yaitu ekonomi syariah,” pungkas Sri Mulyani.
















