BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mulai memberlakukan syarat rapid test antigen bagi calon penumpang kereta api (KA) jarak jauh mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkerataapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 masa Pandemi Covid-19.
KAI Daop 2 Bandung pun mulai mengoperasikan layanan rapid test antigen di dua stasiun, yakni di Stasiun Kiaracondong dan Stasiun Bandung.
Namun pada tahap awal, layanan tersebut baru tersedia di Stasiun: Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.
Untuk biaya rapid test antigen di stasiun tersebut dibandrol dengan harga Rp105.000 sekali tes.
“Di Stasiun Kiaracondong ada layanan rapid antigen dengan tarif hanya Rp105.000,” kata Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dilansir dari laman Bisniscom.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT KAI, Didiek Hartanto menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan.
PT KAI mengimbau agar para calon penumpang melakukan tes pada H-1 sebelum keberangkatan untuk menghindari antrean.