• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 17 July 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi

Novi Rahma by Novi Rahma
23 Apr 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Syarat Mudik Lebaran 2022 Menggunakan Kendaraan Pribadi

Ilustrasi mudik: RRI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Sobat Bandung sudah siap mudik? Apakah Anda termasuk pemudik dengan menggunakan kendaraan pribadi?

Nah, tentu syarat Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi menjadi informasi penting sebelum bepergian ke kampung halaman.

Berita Terkait

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

Kendati tidak menaiki kendaraan umum, para pemudik dengan kendaraan pribadi juga harus mematuhi aturan khusus demi mencegah penularan COVID-19.

Pasalnya, aturan dan ketentuan mudik untuk kendaraan pribadi sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan tersebut bahkan telah berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu.

Lantas, apa saja syarat Mudik Lebaran 2022 dengan kendaraan pribadi? Berikut syarat-syaratnya:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri (PPDN).
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  3. PPDN dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. PPDN dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:
    – Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
    – Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
    Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:
    – Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
    – Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi COVID-19
    – Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
    PPDN usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Syarat Mudik 2022 Kendaraan Pribadi: Protokol Kesehatan

  • Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  • Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  • Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Tags: MudikMudik LebaranMudik Lebaran 2022Syarat Mudik

Rekomendasi untuk Anda

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis
Bandung Kota

Jakarta–Bandung Kurang dari Sejam, Tol Baru Hadir Saat Lebaran 2026 dan Gratis

22 January 2026
Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik
Bandung Raya

Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik

3 April 2025
Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati
Bandung Raya

Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati

29 March 2025
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis
Bandung Kota

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis

21 March 2025
Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat
Nasional

Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat

13 March 2025
Next Post
Didukung Kodim 0618 BS, Mahasiswa di Kota Bandung Gelar Bakti Ramadan

Didukung Kodim 0618 BS, Mahasiswa di Kota Bandung Gelar Bakti Ramadan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In