BANDUNG – Gabungan serikat pekerja/buruh tingkat Provinsi Jawa Barat bakal menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate dan kantor Disnakertrans Jabar, besok, Selasa (27/10/2020).
Aksi unjuk rasa ini digelar untuk menyuarakan beberapa aspirasi salah satunya menolak UMP Jabar 2021.
Dilansir dari laman Detik, demonstrasi ini bertepatan dengan tanggal digelarnya rapat pleno penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto Ferianto mengatakan, massa akan melayangkan sejumlah tuntutan, terutama penolakan UMP 2021.
Menurutnya, yang berlaku di Jawa Barat adalah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK), bukan UMP.
“Tolak UMP 2021 dengan alasan bahwa yang berlaku di Jawa Barat adalah UMK dan UMSK, Jawa Barat tidak membutuhkan UMP,” ujar Roy, dilansir dari Derik, Senin (26/10).
Tak hanya itu, para buruh juga akan menuntut kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar 8% dengan dasar pertimbangan kenaikan upah 5 tahun terakhir, mengingat ada PP 78 Tahun 2015 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2021.
“Karena UMK 2021 walaupun ditetapkan di tahun 2020 tapi berlaku di Januari 2021 maka perhitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2021 bisa dijadikan dasar untuk menetapkan upah minimum tahun 2021,” bebernya.
Dalam kesempatam yang sama, para buruh se-Jawa Barat itu jiga akan mendesak agar SK UMSK Bekasi dan Bogor tahun 2020 yang ditetapkan gubernur, untuk direvisi.
Sejumlah buruh juga meminta agar UMSK Karawang tahun 2020 ditetapkan sesuai dengan rekomendasi bupati.
“Karena hasil rapat pleno Depeprov Jabar kemarin tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Karawang banyak perusahaan yang tidak masuk dalam berita acara Depeprov Jabar ke Gubernur, maka kita minta agar gubernur menetapkan UMSK Karawang 2020 sesuai rekom bupati,” kata Roy.
Lainnya, gabungan serikat buruh juga mendesak agar Presiden RI menerbitkan Perppu untuk mencabut dan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Lebih lanjut Roy menegaskan, para buruh di Jabar akan kembali turun jalan sebagai bentuk penolakan Omnibus Law atau U Cipta Kerja.
“Karena sangat cacat formil dan materil, serta sangat merugikan kaum buruh. Aksi besok tanggal 27 Oktober 2020, akan diikuti kurang lebih 3.000 perwakilan anggota serikat pekerja/serikat buruh di Jawa Barat,” ujar Roy.
Sumber: Detik