BANDUNG – Ribuan buruh di Jawa Barat menggelar aksi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyebut bahwa aksi ini untuk menuntut agar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil merevisi Kepgub Jabar Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 tertanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Ribuan buruh se-Jawa Barat mendatangi Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).
Pantauan infobandungkota dilokasi, berbagai elemen buruh datang menggunakan atribut sesuai dengan organisasinya.
Namun apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka elemen buruh akan melakukan aksi lanjutan.
“Skemanya mungkin akan terjadinya mogok (kerja),” ujar Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, Selasa (28/12/2021).
Kabarnya sejumlah elemen buruh tersebut akan melakukan aksi hingga tiga hari ke depan.
“Kemudian akan ada rencana menginap juga, saat ini sedang dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk rencana menginap malam ini, dan beberapa hari ke depan, kan aksinya tiga hari,” tegasnya.
Melihat hasil keputusan Gubernur mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dikeluarkan langsung oleh Ridwan Kamil beberapa waktu lalu, Jinto mengungkapkan bahwa terdapat beberapa daerah yang tidak mengalami kenaikan. Kata dia, beberapa daerah yang mengalami kenaikan pun hanya sedikit.
“Ya keputusan Gubernur yang kemarin tanggal 30 November tahun 2021, kan ada 11 kabupaten kota yang gak naik upah minimunya di tahun 2022, dan yang sisanya itu naiknya hanya 0,8 persen sampai dgn 1,9 persen, tentunya berkisar dari 12 ribu sampai 30 ribuan,” ucapnya.
Pihaknya menilai bahwa kenaikan tersebut masih minim. Menurutnya hal tersebut berbanding terbalik dengan pertumbuhan ekonomi yang sedang naik.
“Itu hanya naik sedikit. kalau kita melihat inflasi juga, itu kan gak bisa di bawah inflasi, atau di bawah pertumbuhan ekonomi. Nah sedangkan hari ini kita tahu percis bahwa pertumbuhan ekonomi kita sedang bagus,” jelasnya.
“Nah kemudian di sisi lain pemerintah tidak menginginkan kenaikan upah dalam penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 itu, ini sangat terbalik,” tandasnya.
















