BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkapkan 27 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dari total kasus tersebut, petugas mengamankan sebanyak 34 orang tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2021.
“Selama 3 bulan terakhir satnarkoba Polresta Cirebon Polda Jabar berhasil mengungkap 27 kasus dan mengamankan 34 tersangka,” kata Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (30/3/2021).
Kasus tersebut terdiri dari 5 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, 2 kasus ganja dan 24 kasus peredaran obat keras terbatas.
Selain itu, sebanyak 8 tersangka yang diamankan terlibat kasus sabu-sabu, 2 tersangka kasus peredaran ganja, dan 24 tersangka lainnya terkait kasus peredaran obat keras terbatas.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yaitu itu 2,67 gram sabu-sabu, 59,74 gram ganja, dan 14.693 butir obat keras terbatas yang terdiri dari 843 butir Dextro, 6.303 butir Trihexiphenidyl, serta 7.547 butir Tramadol.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone, dan lainnya. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
” dari 27 kasus ini, 23 kasus di antaranya merupakan pengedar, dan 4 kasus terkait pengguna. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda dari mulai karyawan swasta, buruh, pelajar, nelayan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolresta Cirebon itu menyampaikan, dari rentang usia para tersangka paling banyak berumur 25-29 tahun yang mencapai 13 orang.
Selain itu, sebanyak 11 tersangka berusia 19 sampai 24 tahun, 9 tersangka berusia lebih dari 30 tahun, dan seorang tersangka berusia 16-18 tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.