BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengimbau kepada para Perusahaan agar tidak mencicil atau melama-lamakan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022.
Sebab pria yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, bahwa THR adalah hak para pekerja. Apalagi, saat ini harga kebutuhan Pokok dimasyarakat sedang mengalami kenaikan.
“Tentu sesuai aturan tidak boleh dilama-lama, itu haknya (pemberian THR), termasuk saya imbau perusahaan-perusahaan tidak boleh dicicil, tidak boleh ditunda apalagi dengan situasi kenaikan harga-harga dan sebagainya,” cetus Kang Emil, Selasa (19/4/2022).
Untuk itu, Kang Emil mendesak agar seluruh perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk melakukan pembayaran THR secepat mungkin.
“Saya juga minta dan arahkan THR dibayar penuh dan secepatnya, agar bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kebutuhan para karyawan di Provinsi Jabar,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Ridwan Kamil juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk tidak melakukan perjalanan mudik menggunakan mobil dinas.
Namun jika ada yang menemukan mobil dinas dipakai mudik, Ridwan Kamil tak segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Termasuk larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik. Jangan ada lagi plat warna ungu, pura-pura hitam padahal merah. Dan nanti tolong laporkan (kalau ada plat merah), Nanti kita tindak,” ujarnya.