BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah videotron yang terpasang di kawasan Padel Club Six Nine, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penyegelan dilakukan setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.
Menurutnya, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.
Dalam aturan tersebut, setiap pohon yang ditebang tanpa izin wajib diganti dengan 10 pohon baru serta dikenakan denda paksa sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang.
Artinya, atas penebangan 10 pohon, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif sebesar Rp100 juta.
Bambang mengungkapkan, kewajiban penanaman pohon pengganti maupun pembayaran denda tersebut telah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.
Videotron Disegel, Usaha Padel Tetap Beroperasi
Bambang menegaskan, penyegelan hanya dilakukan terhadap videotron karena belum memiliki izin resmi.
Sementara itu, operasional lapangan padel maupun bangunan usaha di lokasi tersebut tetap diperbolehkan berjalan lantaran seluruh perizinannya telah dinyatakan lengkap oleh instansi teknis.
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” jelasnya.
Libatkan Sejumlah Instansi
Penyegelan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), serta Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup.
DPKP telah menyiapkan rencana lokasi penanaman 100 pohon pengganti, sedangkan penataan trotoar akan dikoordinasikan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) agar fungsi ruang publik di kawasan tersebut dapat dipulihkan.
Satpol PP memastikan penyegelan videotron akan tetap berlaku hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemkot Bandung menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di Jalan L.L.R.E. Martadinata akan terus berlanjut sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan di Kota Bandung.
















