BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung menertibkan sebanyak 645 bangunan liar di berbagai wilayah Kota Bandung sepanjang Januari hingga Juli 2026. Penertiban dilakukan melalui operasi mandiri maupun operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban umum.
Dari total tersebut, sebanyak 193 bangunan liar ditertibkan melalui operasi yang dilaksanakan Satpol PP Kota Bandung.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Pandanwangi, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Jalan Gatot Subroto, kawasan Sungai Cikakak, Jalan Ambon, Jalan Dipatiukur, Jalan Singaperbangsa, lahan aset Pemkot Bandung di Ciumbuleuit, Jalan Banten, hingga Jalan Rajiman.
Sementara itu, operasi gabungan bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat berhasil menertibkan 452 bangunan liar, yang terdiri atas 300 bangunan di sepanjang Jalan Pasirkoja serta 152 bangunan liar dan sarana pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Cicadas.
Penertiban Diawali Koordinasi dengan Kewilayahan
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan setiap kegiatan penertiban selalu diawali dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dan aparat kewilayahan agar proses berjalan aman serta kondusif.
“Setiap akan melakukan penertiban, kami terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimcam dan aparat kewilayahan. Kami memetakan kondisi di lapangan, mengidentifikasi potensi dampak sosial, serta memastikan proses penertiban dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
Menurut Sukma, tantangan di lapangan tetap ada, termasuk adanya penolakan dari sebagian pihak. Namun, kondisi tersebut tidak sampai menghambat jalannya penertiban.
“Hambatan pasti ada, termasuk adanya penolakan. Namun sejauh ini tidak pernah sampai menghentikan proses penertiban. Pada umumnya pemilik bangunan liar sudah menyadari bahwa bangunan yang mereka dirikan tidak sesuai aturan,” katanya.
Trotoar Harus Kembali untuk Pejalan Kaki
Sukma menegaskan, Pemerintah Kota Bandung tidak melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas usaha harus dilakukan di tempat yang sesuai aturan dan tidak mengganggu fungsi ruang publik.
“Hal yang kami atur adalah tempat dan caranya. Sesuai arahan pimpinan yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, trotoar harus dikembalikan pada fungsinya sebagai hak pejalan kaki, begitu juga saluran drainase harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan menjaga ketertiban kota dengan melaporkan bangunan liar maupun pelanggaran lainnya melalui kanal pengaduan resmi.
“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal LAPOR!. Setiap aduan mengenai bangunan liar, PKL yang mengganggu ketertiban, maupun bentuk pelanggaran lainnya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan,” katanya.
Penertiban Berlanjut pada Agustus 2026
Satpol PP Kota Bandung menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dalam pelaksanaan operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis. Kolaborasi tersebut dinilai efektif untuk mempercepat penataan kawasan sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.
Ke depan, Satpol PP telah menyiapkan agenda penertiban lanjutan pada Agustus 2026. Beberapa lokasi yang menjadi prioritas antara lain Jalan Hasanuddin, Jalan Teuku Umar, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Rajawali Timur.
Pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah menunggu arahan pimpinan serta menyesuaikan penyelesaian agenda prioritas Pemerintah Kota Bandung.
















