BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial mendukung langkah Badan Legislasi DPR yang tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol (minol).
Dalam RUU itu, sanksi pidana atau denda bagi peminum minol juga turut diatur.
“Pada prinsipnya, kita sudah pahami semua akibat alkohol itu sesungguhnya banyak kasus terjadi bisa membuat masyarakat mabuk dan akhirnya terjadi pergeseran nilai. Tapi memang minuman keras ini sudah terlalu bebas,” kata Oded di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020), dilansir dari Detik.com.
“Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi, mendukung, terhadap teman-teman di DPR RI mereka membuat aturan yang sangat ketat,” imbuhnya.
Namun, Wali Kota Bandung itu menyerahkannya kepada DPR terkait setuju atau tidaknya hukuman bui dia tajun dan denda Rp 50 miliar untuk peminum alkohol.
“Kita proporsional saja, kan dibahas oleh mereka,” ujar Oded menambahkan.