BANDUNG — Rumah sakit di Kota Bandung tidak boleh menolak pasien, hal ini ditegaskan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terutama selama masa transisi penataan data kepesertaan jaminan kesehatan. Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit jika ditemukan kasus penolakan layanan.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa, 10 Februari 2026.
Farhan menjelaskan, Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah menjalani proses transisi pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 warga dicabut status PBI-nya setelah hasil pemutakhiran data menunjukkan mereka naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.
Di saat bersamaan, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru dari kelompok desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI. Proses administrasi tersebut, menurut Farhan, membutuhkan waktu sehingga menimbulkan masa transisi.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ujarnya.
Farhan memastikan, pelayanan kesehatan tetap harus berjalan, terutama untuk kasus gawat darurat dan kondisi yang mengancam jiwa. Dalam situasi tersebut, warga dapat langsung dilayani melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Ia mengakui, masa transisi ini memunculkan sejumlah keluhan dari masyarakat. Salah satunya datang dari pasien cuci darah yang membutuhkan layanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Menurut Farhan, kendala tersebut berkaitan dengan proses administrasi pengalihan kepesertaan yang memang tidak bisa dilakukan secara instan.
Meski demikian, Pemkot Bandung telah menyiapkan jaring pengaman melalui program UHC. Farhan menyebut kapasitas layanan UHC Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi gangguan layanan selama masa transisi berlangsung.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Farhan menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap memberikan layanan kepada pasien, termasuk mereka yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya.
















