• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Sunday, 26 July 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Dihapus Mulai 2023

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
18 Jan 2022
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
4 Peserta Tes CPNS di Kota Bandung Positif Covid-19
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pada 2023, tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.

Nantinya status pegawai pemerintah mulai 2023 hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya pun disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berita Terkait

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

Persib Resmi Bebas Sanksi FIFA, Sudah Boleh Beli dan Daftar Pemain Baru Lagi

24 July 2026
Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

Persib Tampil di Asia, Bandung Berpeluang Makin Dikenal Dunia

31 May 2026
Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

Mei 2026 Penuh Tanggal Merah, Ada Beberapa Long Weekend

29 April 2026
Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026

“Terkait tenaga honorer, melalui PP [peraturan pemerintah], diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari laman Bisnis, Senin (17/1/2022).

Bahkan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji [payroll],” ujarnya.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan [guru] dan tenaga pelayanan kesehatan,” ujar jelasnya.

Untuk diketahui, kini lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana.

Namun posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital. Sehingga pemerintah perlu mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling.

Hal itu bertujuan agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Tags: ASNHonorerPemerintah

Rekomendasi untuk Anda

Farhan Tegaskan ASN Pemkot Bandung yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat Tidak Hormat
Bandung Kota

Farhan Tegaskan ASN Pemkot Bandung yang Terlibat Judi Online Bisa Dipecat Tidak Hormat

9 July 2026
WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital
Bandung Kota

WFH ASN Diperketat, Pemkot Bandung Pantau Lokasi Secara Digital

25 April 2026
Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah
Bandung Kota

Sapu-Sapu Kota Digelar, ASN hingga Lurah Wajib Turun Langsung Tangani Sampah

13 April 2026
ASN Malas di Pemprov Jabar Siap-siap, Nama Bakal Diumumkan di Medsos
Bandung Raya

ASN Malas di Pemprov Jabar Siap-siap, Nama Bakal Diumumkan di Medsos

3 October 2025
Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah
Nasional

Karyawan Hotel, Restoran, dan Kafe Bakal Dapat Keringanan Pajak, Ditanggung Pemerintah

13 September 2025
Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”
Nasional

Dalam Waktu Dekat, Pemerintah Akan Berikan Jawaban Resmi Terkait Tuntutan “17+8”

8 September 2025
Next Post
Pemkot Bandung Gelar Sayembara: Hadiah Rp10 Juta Bagi Penemu Pelaku Vandalisme

Pemkot Bandung Gelar Sayembara: Hadiah Rp10 Juta Bagi Penemu Pelaku Vandalisme

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In