• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 26 October 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Raya

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa: Nikmati Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup Mewah

Novi Rahma by Novi Rahma
16 Nov 2022
in Bandung Raya
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Jaksa: Nikmati Hasil Kejahatan untuk Gaya Hidup Mewah

Foto: Nugroho GN/kumparan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menuntut Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Hukuman tersebut akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berita Terkait

Damkar Bandung Punya Target Tiba 15 Menit, Tapi Ada Tantangan di Jalan

Damkar Bandung Punya Target Tiba 15 Menit, Tapi Ada Tantangan di Jalan

25 October 2026
184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari

184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari

23 October 2026
Cegah Kebakaran di Bandung, Warga Diingatkan Cek Kompor, Gas, dan Instalasi Listrik

Cegah Kebakaran di Bandung, Warga Diingatkan Cek Kompor, Gas, dan Instalasi Listrik

21 October 2026
Sertifikasi Halal Bisa Bantu PKL Bandung Tingkatkan Kepercayaan Pembeli

Sertifikasi Halal Bisa Bantu PKL Bandung Tingkatkan Kepercayaan Pembeli

19 October 2026

Jaksa Penuntut Umum, Baringin Sianturi mengatakan pihaknya juga telah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.

“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,” ujar Baringin, dilansir dari Antara, Rabu (16/11/2022).

Namun di balik kerugian yang diderita oleh korban, Doni Salmanan malah menikmati hasil kejahatannya itu dengan menampilkan gaya hidup mewah.

“Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan yang digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah,” kata Baringin, dikutip dari Kumparan.

Hal yang memberatkan selanjutnya, Doni Salmanan dinilai tak bersikap kooperatif. Perbuatannya dinilai tergolong ke dalam tindak kejahatan yang canggih karena telah memanfaatkan teknologi dalam melakukan transaksi keuangan serta Doni tak menunjukkan penyesalannya selama menjalani persidangan.

“Terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan di persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan dengan mengubah keterangan di BAP yang sudah ditandatangani dan diparaf oleh terdakwa sendiri dan oleh penasihat hukumnya dengan tanpa alasan yang jelas,” ucapnya.

Baringin membeberkan bahwa Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama primer, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua primer.

Jaksa juga menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada para korban dengan total mencapai Rp17 miliar.

Tags: BandungDoni Salmanan

Rekomendasi untuk Anda

Damkar Bandung Punya Target Tiba 15 Menit, Tapi Ada Tantangan di Jalan
Bandung Kota

Damkar Bandung Punya Target Tiba 15 Menit, Tapi Ada Tantangan di Jalan

25 October 2026
Guru di Bandung Bakal Dapat Pembinaan Kompetensi dan Dukungan Kesehatan Mental
Bandung Kota

Guru di Bandung Bakal Dapat Pembinaan Kompetensi dan Dukungan Kesehatan Mental

24 October 2026
184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari
Bandung Kota

184 Pelajar SMP Negeri Bandung Raih Penghargaan Internasional, Ini yang Mereka Pelajari

23 October 2026
Anak Terindikasi Stunting di Bandung Bisa Dapat Konsultasi Gizi dan Pendampingan
Bandung Kota

Anak Terindikasi Stunting di Bandung Bisa Dapat Konsultasi Gizi dan Pendampingan

22 October 2026
Cegah Kebakaran di Bandung, Warga Diingatkan Cek Kompor, Gas, dan Instalasi Listrik
Bandung Kota

Cegah Kebakaran di Bandung, Warga Diingatkan Cek Kompor, Gas, dan Instalasi Listrik

21 October 2026
2.000 Pohon Ditanam di Pasirwangi Bandung, Warga Lereng Diingatkan Waspada Longsor
Bandung Kota

2.000 Pohon Ditanam di Pasirwangi Bandung, Warga Lereng Diingatkan Waspada Longsor

20 October 2026
Next Post
Ruang Vandal Karet Kebo: Tata Sungai dan Buka Ruang Publik Baru

Ruang Vandal Karet Kebo: Tata Sungai dan Buka Ruang Publik Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In