• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Terkait RUU Minol, Begini Komentar Wali Kota Bandung

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
13 Nov 2020
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Sudah Diresmikan, Sungai di Cibadak Kecamatan Astanaanyar Makin Cantik!
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial lagi-lagi memberi komentar terkait RUU minuman beralkohol (minol).

Diwartakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minumal beralkohol.

Berita Terkait

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

Trotoar Mau Diperbaiki, Parkir Liar di Panjunan dan Sekitarnya Ditertibkan

20 April 2026
Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

Bandung Fokus Infrastruktur 2026, BRT dan Angkot Listrik Jadi Andalan

20 April 2026
Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

Makan di “Gua” Tengah Kota Bandung? Khads Corner Hadir dengan Konsep Unik dan Kolam Air Hangat

20 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026

Salah satu pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” ujar Oded, seperti dilansir laman resmi Humas Bandung, Jumat (13/11/2020).

Dibahasnya RUU oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” katanya.

Dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20.

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

  • Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  • Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  • Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sumber: Humas Bandung

Tags: Minuman beralkoholOded M DanialWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas
Bandung Kota

Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas

11 February 2026
Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH
Bandung Kota

Insinerator Mini Dilarang untuk Pengolahan Sampah, Pemkot Bandung Tegaskan Patuh Arahan KLH

18 January 2026
Wali Kota Bandung Apresiasi Sinergi Pengamanan Laga Persib vs Persija
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Apresiasi Sinergi Pengamanan Laga Persib vs Persija

12 January 2026
Wali Kota Bandung Sambangi Anak Disabilitas di Suka Asih, Pastikan Akses Medis hingga Rutilahu
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Sambangi Anak Disabilitas di Suka Asih, Pastikan Akses Medis hingga Rutilahu

30 December 2025
Sampah Jadi Prioritas RAPBD 2026, Pemkot Bandung Siapkan 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas
Bandung Kota

Sampah Jadi Prioritas RAPBD 2026, Pemkot Bandung Siapkan 25 Mesin Pengolah dan 1.597 Petugas

24 December 2025
Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal
Bandung Kota

Pejabat Pemkot Jadi Tersangka, Wali Kota Bandung Pastikan Layanan Publik Tetap Normal

10 December 2025
Next Post
5 Daerah di Jawa Barat Ditetapkan Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemprov Jabar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In