• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 20 May 2022
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Terkait RUU Minol, Begini Komentar Wali Kota Bandung

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
13 November 2020
in Bandung Kota
0 0
0
Sudah Diresmikan, Sungai di Cibadak Kecamatan Astanaanyar Makin Cantik!
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wali Kota Bandung, Oded M Danial lagi-lagi memberi komentar terkait RUU minuman beralkohol (minol).

Diwartakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minumal beralkohol.

Berita Terkait

Mulai 19 Mei 2022, Flyover Kopo Diuji Coba Selama Sepekan

Mulai 19 Mei 2022, Flyover Kopo Diuji Coba Selama Sepekan

19 May 2022
Bandung Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

Bandung Kota Angklung: Dari Udjo Ngalagena Hingga National Mall Washington

19 May 2022
Disdik Kota Bandung Wajibkan Siswa Pakai Masker di Kelas

Disdik Kota Bandung Wajibkan Siswa Pakai Masker di Kelas

19 May 2022
Curhat di Medsos, Anji Heran Acara Musik di Kota Bandung Masih Dilarang

Acara di Bandung Gagal Digelar Padahal Dapat Restu dari DLH, Pihak DCDC Angkat Bicara

19 May 2022

Salah satu pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” ujar Oded, seperti dilansir laman resmi Humas Bandung, Jumat (13/11/2020).

Dibahasnya RUU oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

“Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” katanya.

Dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20.

“Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

  • Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
  • Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
  • Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sumber: Humas Bandung

Tags: Minuman beralkoholOded M DanialWali Kota Bandung

Rekomendasi untuk Anda

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Pertimbangkan Operasi Pasar
Bandung Kota

Yana Mulyana Mengaku Amat Kehilangan Mang Oded

10 December 2021
Salati Jenazah Oded M Danial, Ridwan Kamil Tak Kuasa Menahan Air Mata
Bandung Kota

Salati Jenazah Oded M Danial, Ridwan Kamil Tak Kuasa Menahan Air Mata

10 December 2021
Keterangan Pihak RS Muhammadiyah: Oded M Danial Diduga Terkena Serangan Jantung
Bandung Kota

Keterangan Pihak RS Muhammadiyah: Oded M Danial Diduga Terkena Serangan Jantung

10 December 2021
Wali Kota Bandung Pastikan Terima Aspirasi Massa Terkait UU Cipta Kerja
Bandung Kota

Innalillahi, Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia

10 December 2021
Warna Baru Percantik Jembatan Pasupati Diharapkan Meminimalisir Vandalisme
Bandung Kota

Warna Baru Percantik Jembatan Pasupati Diharapkan Meminimalisir Vandalisme

29 October 2021
Bandung Kota

Wali Kota Bandung Akui Belum Ada Anggaran untuk ‘Kadeudeuh’ Atlet PON

18 October 2021
Next Post
5 Daerah di Jawa Barat Ditetapkan Jadi Zona Merah, Ridwan Kamil Beri Penjelasan

Jelang Libur Akhir Tahun, Pemprov Jabar Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bandung Beri Kelonggaran

20 July 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In