BANDUNG — Langkah strategis dalam pengaturan tata ruang di Jawa Barat kini tengah diambil guna mencegah terulangnya bencana banjir besar.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menggelar rapat untuk membahas pengaturan tanah yang berada di kawasan aliran sungai.
Pembahasan ini melibatkan 27 bupati dan wali kota se-Jawa Barat yang berlangsung di Kompleks Wali Kota Depok, dilansir dari laman Kumparan.com pada Selasa (11/3/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh kawasan sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan diklaim sebagai tanah negara.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat akan segera melakukan pengukuran tanah di sempadan sungai, untuk memastikan fungsi sungai dapat berfungsi dengan optimal.
“Ini adalah solusi yang diberikan oleh menteri kebanggaan kita untuk masyarakat Jawa Barat. Pemprov akan membiayai pengukuran seluruh DAS agar Jawa Barat terbebas dari banjir,” ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa pengukuran ini bertujuan untuk mengembalikan kapasitas tampung air sungai ke kondisi normal.
Dengan demikian, badan sungai akan diperlebar dan dapat menampung lebih banyak air, mengurangi potensi banjir yang sering melanda kawasan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa tanah di kawasan sempadan sungai yang belum terbit sertifikatnya akan ditetapkan menjadi tanah milik negara dan akan dikelola oleh Balai Besar Sungai Wilayah (BBWS).
“Untuk tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai itu kita tetapkan menjadi tanah negara dan akan dimiliki oleh balai besar sungai. Nanti kita akan terbitkan sertifikat untuk balai besar sungai. Supaya ke depan masyarakat tidak akan melakukan klaim sepihak membangun maupun mempunyai sertifikat di sepanjang bibir sungai untuk menjaga ekosistem sungai,” ungkap Nusron.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan normalisasi dan pelebaran sungai di seluruh wilayah Jawa Barat tidak lagi terkendala oleh kepemilikan tanah yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan.
Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015, sempadan sungai dengan kedalaman 3 meter di perkotaan tidak boleh dibangun bangunan dalam jarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai.
Sementara itu, jika kedalaman sungai mencapai 3 hingga 20 meter, sempadan sungai harus berjarak 15 meter dari kiri dan kanan palung sungai, dan jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter, sempadan sungai harus berjarak 30 meter dari kiri dan kanan palung sungai.
















