• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Monday, 20 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
26 Nov 2025
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Satpol PP Kota Bandung Sita 134 Botol Minuman Beralkohol dan 1.303 Obat Ilegal di Ciateul
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Satpol PP Kota Bandung kembali menggelar operasi penertiban sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketertiban umum.

Dalam operasi terbaru, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol dan 1.303 butir obat-obatan daftar G yang dijual tanpa izin di kawasan Ciateul.

Berita Terkait

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

17 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas

Dinkes Dorong Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Lengkap, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan

15 April 2026

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Pengawasan pertama dilakukan di Kios Kuning, Jl. Ciateul. Petugas menemukan 134 botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan (A, B, C) yang dijual tanpa izin resmi.

Penjual kemudian diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.

1.303 Butir Obat Daftar G Disita

Lokasi kedua berada tak jauh dari titik pertama, yakni kios penjual obat daftar G di Jl. Ciateul.

Petugas mengamankan total 1.303 butir obat ilegal, terdiri dari:

  • Strip hijau: 85 butir
  • Trihexyphenidyl: 83 butir
  • Pil kuning: 1.135 butir

Seluruh barang tersebut dijual tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan yang berwenang.

Pelanggaran Perda dan Proses Hukum

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyebut operasi ini merupakan bagian dari kegiatan rutin.

“Ini adalah bagian dari program operasi represif non yustisi Satpol PP. Kami melakukan penertiban untuk pelanggaran perda, khususnya peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” ujarnya.

Bagus menjelaskan, banyak temuan pelanggaran di kios-kios kecil yang menjual minol atau obat ilegal tanpa izin.

“Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” tambahnya.

Seluruh pelanggar akan menjalani proses yustisi melalui sidang tipiring.

“Hasil operasi hari ini akan dilanjutkan dengan sidang tindak pidana ringan besok. Ini bagian dari proses penegakan hukum agar ada efek jera,” jelasnya.

Ajak Warga Ikut Awasi

Bagus juga mengajak warga Bandung untuk turut mengawasi peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan ilegal.

“Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, termasuk penjualan minol, silakan laporkan ke Bandung 112 atau melalui Instagram Satpol PP. Nanti akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia turut menegaskan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Tempat yang diperbolehkan itu hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan. Pengusaha harus paham dan patuh pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pesan untuk Anak Muda

Menutup keterangannya, Bagus menyampaikan pesan agar masyarakat khususnya anak muda menjauhi minuman keras dan obat-obatan berbahaya.

“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak-anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan sampai terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” tutupnya.

Tags: BandungKota BandungMinuman beralkoholObat-obatan TerlarangPenyegelan Tempat Ilegal

Rekomendasi untuk Anda

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun
Bandung Kota

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat
Bandung Kota

Banjir di Bandung Timur Belum Surut, Penanganan Dipercepat

17 April 2026
Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari
Bandung Kota

Sampah Bandung Akan Diolah Jadi Listrik, Target 800 Ton per Hari

16 April 2026
Rumah Sakit di Kota Bandung yang Menolak Pasien Bakal Kena Tindak Tegas
Bandung Kota

Dinkes Dorong Cek Kesehatan Gratis dan Imunisasi Lengkap, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan

15 April 2026
Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan
Bandung Kota

Tak Ada Ampun! Parkir Liar di Bandung Siap Diderek, Operasi Gabungan Terus Digencarkan

14 April 2026
Relawan Gelar Aksi “Kadedeuh”, Bersihkan Jalan Braga demi Keasrian Kota
Bandung Kota

Relawan Gelar Aksi “Kadedeuh”, Bersihkan Jalan Braga demi Keasrian Kota

14 April 2026
Next Post
Warga Resah PJU Dicuri, Farhan Pastikan Akan Tindak Tegas Pelaku dan Patroli Diperketat

Warga Resah PJU Dicuri, Farhan Pastikan Akan Tindak Tegas Pelaku dan Patroli Diperketat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In