BANDUNG — Polisi mengungkap secara lengkap kronologi kecelakaan yang menewaskan anggota Sat Samapta Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara, saat menjalankan tugas patroli di Kota Bandung.
Aiptu Asep menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Minggu (9/8/2026) dini hari di Jalan Merdeka, Kota Bandung, tepatnya di sekitar Hotel El-Royale. Peristiwa tersebut terjadi setelah almarhum mengikuti kegiatan patroli gabungan dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Sebelumnya, insiden tersebut juga sempat beredar di media sosial dengan berbagai informasi mengenai pihak yang berada di dalam kendaraan yang terlibat kecelakaan.
Dalam konferensi pers di halaman Polrestabes Bandung, Selasa (11/8/2026), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB setelah kegiatan patroli gabungan selesai.
Menurut Dedi, kegiatan patroli gabungan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III/Siliwangi dalam rapat di Pakuan.
Polri dalam kegiatan tersebut mendapat dukungan dari TNI dan Pemerintah Daerah, termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
“Selamat sore. Yang terhormat Bapak Kapolda Jawa Barat, Bapak Pangdam, serta Danrem, Danpom, beserta seluruh perwira dan jajaran. Pada kesempatan siang ini akan kami sampaikan terkait dengan peristiwa pada hari Sabtu atau pada hari Minggu ya… Sabtu malam, berarti hari Minggu antara Minggu jam 04.00 terjadi laka lantas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kebetulan korbannya anggota kami, Polrestabes, atas nama Aiptu Asep,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, setelah patroli gabungan, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah apel selesai, personel kemudian membubarkan diri.
Saat hendak pulang ke rumah melalui Jalan Merdeka di depan Hotel El-Royale, Aiptu Asep mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), keterangan saksi, serta metode scientific crime investigation.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A, seorang warga sipil.
“Olah TKP menggunakan TAA dan keterangan saksi dan scientific crime investigation… didapat pelakunya tunggal, yaitu atas nama tersangka inisial A merupakan warga sipil. Telah kami tetapkan tersangka dan berkas perkaranya saat ini dalam rangka pemberkasan dan barbuk… pakaian saat kejadian… STNK… dan foto-foto pada TKP dan pelaku, 7 orang saksi,” ujar Dedi.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian, STNK, dokumentasi di lokasi kejadian dan dokumentasi tersangka. Selain itu, sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa.

Polisi Luruskan Informasi Soal Dua Anggota TNI
Dedi juga meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait jumlah dan identitas orang yang berada di dalam kendaraan.
Ia menyebut tersangka berinisial A merupakan warga sipil. Sementara dua orang lainnya yang berada dalam kendaraan merupakan anggota TNI.
“Identitas tersangka sudah saya sampaikan, inisial A, warga sipil, dan saksinya beberapa teman-teman dari TNI. Terima kasih. Mobil milik saksi A, kebetulan teman-teman dari TNI… dan dalam keadaan mabuk, setengah mabuk, bisa nyetir dan mobilnya dipinjam oleh tersangka. Ya, jadi apa yang beredar di medsos itu yang pelakunya 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, sudah kami mintai keterangan semuanya. Itu adalah gambar pada saat pascakejadian. Jadi dari satu kafe di Simpang Lima… mobil dipinjam tersangka, mutar lewat depan Polrestabes, Jalan Merdeka, tabrakan di depan El Royale dan kembali lagi ke kafe, baliknya baru berempat. Jadi kami luruskan bahwasanya itu pascakejadian karena kami punya bukti otentik dengan CCTV-nya, dibantu gubernur,” jelas Dedi.
Dengan demikian, polisi menegaskan bahwa orang yang berada di dalam kendaraan ketika kecelakaan terjadi berjumlah tiga orang, yakni satu warga sipil yang mengemudikan mobil dan dua anggota TNI.
Kapolrestabes kembali menegaskan hal tersebut saat sesi tanya jawab dengan wartawan.
“Ada dua orang, kebetulan hasil pemeriksaan dari POM, kami selalu berkoordinasi, kami memeriksa bersama-sama, dua dari oknum TNI, satu dari sipil. Cuma yang mengendarainya yang sipil, ya. Ini kami luruskan,” katanya.
Saat wartawan meminta penegasan apakah dua anggota TNI tersebut berada di dalam mobil ketika kecelakaan terjadi, Dedi memastikan hal tersebut.
“Pada saat kejadian itu tiga orang. Yang mengendarai adalah yang sipil, dua yang TNI. Itu fakta yang tidak terbantahkan, Teman-teman. Sekali lagi ini fakta yang tidak terbantahkan. Kami punya datanya semua, berdasarkan scientific crime investigation,” tegasnya.
Tersangka Diduga Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
Berdasarkan keterangan sementara dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tersangka A mengendarai mobil dalam kondisi berada di bawah pengaruh alkohol.
“Keterangan sementara di BAP kemarin, yang bersangkutan sadar tidak sadar, dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol dan nabrak dari arah belakang…” ujar Dedi.
Keterangan tersebut juga diperkuat melalui pemeriksaan terhadap tersangka yang dilakukan dalam konferensi pers.
Tersangka mengaku sebagai mahasiswa semester lima jurusan Teknik Informatika di salah satu sekolah tinggi teknik di Bandung. Ia berasal dari Kota Palu dan saat ini tinggal sendiri di sebuah tempat kos di Bandung.
Dalam sesi tanya jawab, tersangka mengakui bahwa dirinya mengendarai kendaraan roda empat pada malam kejadian.
Ketika ditanya apakah dirinya dalam keadaan mabuk, tersangka menjawab, “Mabuk.”
Ia mengaku mengonsumsi minuman beralkohol di Kedai Simpang Lima.
Saat ditanya siapa yang membeli minuman tersebut, tersangka mengaku tidak mengetahuinya. Ia mengatakan ketika datang, minuman tersebut sudah tersedia dan diberikan oleh teman-temannya.
Tersangka juga menyebut ada banyak orang yang mengonsumsi minuman di tempat tersebut. Ketika ditanya apakah ada lima, tujuh, hingga delapan orang, ia membenarkannya.
Setelah itu, tersangka mengaku membawa mobil milik temannya.
Mobil tersebut bukan disewa, melainkan dipinjam. Pemilik mobil disebut berinisial A dan merupakan teman tersangka yang seumuran dengannya.
Tersangka kemudian membawa mobil tersebut dalam keadaan mabuk dengan alasan mencari rokok.
Saat ditanya mengapa harus keluar mencari rokok, ia menjawab bahwa di kedai tidak tersedia rokok. Ia kemudian berencana mencari warung yang masih buka.
Tersangka mengaku tidak mengetahui waktu ketika meninggalkan kedai karena tidak melihat jam.
Tersangka Mengaku Tidak Melihat Korban
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka juga ditanya mengenai momen ketika kecelakaan terjadi.
Saat ditanya apakah dirinya melihat ada orang yang mengendarai motor di depannya, tersangka menjawab tidak melihat.
Ia juga mengaku tidak menyadari bahwa mobil yang dikendarainya menabrak korban.
Ketika ditanya apakah ia melakukan pengereman setelah tabrakan, tersangka menjawab, “Enggak ngerem, Pak.”
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang turut bertanya kepada tersangka kemudian mempertanyakan apakah tersangka benar-benar tidak merasakan tabrakan tersebut.
Dedi mengingatkan bahwa korban disebut terseret hingga sekitar 30 meter setelah kejadian.
“Nggak ngerasa? Itu 30 meter… 30 meter loh keseret yang ketabraknya. Terpental… masa nggak terasa? Kamu mabuknya total apa mabuk dikit?” tanya Dedi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka juga menyebut pemilik mobil berada di Kedai Simpang Lima ketika kendaraan dibawa.
Ia mengaku tidak kembali bertemu dengan pemilik mobil setelah sampai di kos. Namun, pemilik kendaraan kemudian memberi tahu bahwa kondisi mobilnya mengalami kerusakan.
Ketika ditanya mengenai responsnya saat pemilik mobil menanyakan kondisi tersebut, tersangka menjawab, “Enggak tahu, Pak.”
Dalam sesi pemeriksaan berikutnya, tersangka mengakui bahwa setelah kecelakaan dirinya langsung kembali menuju Kedai Simpang Lima.
Setelah itu, ia pulang ke kos.
Tersangka mengaku kemudian dijemput polisi sekitar pukul 12.00 WIB.
Sebelum pulang ke kos, mobil tersebut diserahkan kembali kepada pemiliknya di Kedai Simpang Lima. Setelah dari lokasi tersebut, tersangka menuju kos menggunakan sepeda motor bersama seorang teman.
Dua Anggota TNI Masih Berstatus Saksi
Kapendam III/Siliwangi Kolonel Inf Mahmudin menyampaikan duka cita atas meninggalnya Aiptu Asep.
Ia membenarkan bahwa dua anggota TNI berada di dalam kendaraan bersama tersangka A ketika peristiwa terjadi.
“Terkait dengan kejadian tersebut, kami dari Kodam III/Siliwangi dan Pusenkav turut berduka cita yang setinggi-tingginya atas berpulangnya Aiptu Asep,” kata Mahmudin.
Ia menjelaskan, dua anggota TNI tersebut masing-masing berinisial Prada A dan Prada V.
“Terkait dengan informasi yang beredar, bahwa benar di dalam satu kendaraan tersebut ini yang mengendarai adalah saudara A, berinisial A. Kemudian di dalamnya itu seperti yang disampaikan tadi oleh Pak Kapolres bahwa ada dua orang anggota kita yang berinisial Prada A dan Prada V,” ujarnya.
Untuk sementara, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.
“Nah, saat ini yang bersangkutan dua orang ini sementara dijadikan saksi dulu di sini, ada pemeriksaan. Nanti akan lebih lanjut lagi akan kita lakukan pemeriksaan secara internal. Terima kasih,” kata Mahmudin.
Gubernur Tegaskan Supremasi Hukum
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kedatangannya ke rumah duka merupakan bentuk dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada keluarga almarhum.
Menurut Dedi, Aiptu Asep meninggal dunia ketika sedang menjalankan tugas patroli yang merupakan bagian dari SOP hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepolisian, TNI, serta jajaran kewilayahan.
“Kehadiran saya ke rumah duka itu bagian dari supporting Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut memberikan empati pada keluarga, karena almarhum meninggal dunia dalam keadaan melaksanakan tugas. Dan tugasnya itu merupakan garis SOP yang disepakati bersama antara Gubernur, Kapolda, para Kapolres dan Kapolresta (termasuk Kapolrestabes), Pangdam III/Siliwangi, dan Dandim Kota Bandung untuk memperkuat keamanan di Kota Bandung dan seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi.
Ia menilai kematian Aiptu Asep tidak boleh membuat semangat personel TNI dan Polri dalam menjaga keamanan menurun.
“Sehingga, almarhum meninggal dalam keadaan melaksanakan tugas. Untuk itu, Gubernur memiliki tanggung jawab untuk membangun spirit bagi seluruh anggota jajaran Polri dan TNI untuk terus memacu tetap berpatroli. Jangan sampai dengan peristiwa ini justru menurunkan spirit untuk menjaga keamanan Kota Bandung. Itu yang pertama,” katanya.
Dedi juga menjelaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bagian dari keterbukaan pemerintah dalam proses penegakan hukum.
“Yang kedua, kehadiran kita di sini melakukan konferensi pers itu adalah bagian dari keterbukaan dan penegakan supremasi hukum,” ujarnya.
Menurut Dedi, terhadap tersangka yang merupakan warga sipil, proses hukum akan dilakukan melalui sistem peradilan sipil.
“Pertama, supremasi hukum di kalangan sipil. Bahwa pelaku yang merupakan statusnya mahasiswa pengendara kendaraan roda empat dalam keadaan mabuk menabrak anggota Polri bernama Aiptu Asep, itu sudah ditahan,” jelasnya.
Sementara dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan saat kejadian masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Kemudian, dua orang yang sebagai oknum anggota TNI dari Pusdik/Pusenkav Kavaleri itu menemani, sekarang berdasarkan informasi yang didapat tadi, sementara menjadi saksi dan dalam proses pemeriksaan. Dan tentunya jajaran TNI akan menjunjung tinggi supremasi hukum. Cuma perbedaannya, kalau pelaku sipil harus dengan peradilan sipil, kalau anggota TNI diproses secara internal di TNI,” tutur Dedi.
Aiptu Asep Dimakamkan Secara Kedinasan
Aiptu Asep Suhara sebelumnya diketahui sedang menjalankan tugas rutin menjaga keamanan di jalanan Kota Bandung melalui kegiatan patroli.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari ketika ia hendak pulang setelah mengikuti kegiatan patroli gabungan.
Almarhum meninggalkan seorang istri dan empat orang anak.
Pesan terakhir Aiptu Asep yang sempat ditulis melalui status WhatsApp juga menjadi perhatian. Dalam pesan tersebut, almarhum menuliskan doa sebagai seorang ayah yang berharap dapat terus mendampingi dan melihat anak-anaknya tumbuh besar.
Jenazah Aiptu Asep kemudian dimakamkan secara kedinasan di TPU Gumuruh, Kota Bandung.
Sementara itu, tersangka A yang diduga mengemudikan kendaraan dalam kondisi mabuk dan menabrak korban dari arah belakang telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi memastikan penyidikan terus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, rekaman CCTV, olah TKP, serta metode scientific crime investigation. Di sisi lain, dua anggota TNI yang berada di dalam kendaraan saat kejadian masih menjalani pemeriksaan internal dan berstatus sebagai saksi.
Reporter: Febri Oktapiana
Penulis: Asep Sonny Sonjaya
















