• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Friday, 16 May 2025
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Berikut Daftar Kendaraan yang Boleh Beroperasi Saat Larangan Mudik

Febri Oktapiana by Febri Oktapiana
07 May 2021
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0

Ilustrasi mudik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik bagi seluruh moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Namun, larangan mudik ini memiliki pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi pada periode tersebut.

Berita Terkait

Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah dari Malaysia, Minta Efisiensi hingga Koordinasi Total

Prabowo Setuju Aset Koruptor Dirampas, Megawati Bilang Bisa Disalahgunakan

14 May 2025
Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

Respons Tegas MUI Usai Wacana Legalisasi Kasino Dibuka DPR: Judi Langgar UU dan Norma Masyarakat

14 May 2025
Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

Belajar dari Thailand dan UEA, DPR Buka Wacana soal Legalitas Kasino di Indonesia

13 May 2025
Fadli Zon: Sejarah RI Akan Ditulis Ulang, Libatkan 100 Sejarawan dan Profesor

Fadli Zon: Sejarah RI Akan Ditulis Ulang, Libatkan 100 Sejarawan dan Profesor

13 May 2025

Berikut kendaraan yang diizinkan operasi selama masa larangan mudik:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
  2. Pegawai Pemerintah ASN, TNI, POLRI, BUMN
  3. Kendaraan pribadi yang digunakan hanya di dalam wilayah Aglomerasi Bandung Raya, dengan pembatasan load factor penumpang, sesuai ketentuan AKB dimasa Pandemi Covid-19.
  4. Kendaraah pelayanan distribusi logistik
  5. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  6. Kendaraan dengan keperluan mendesak utuk kepentingan Non Mudik seperti: Perjalanan Dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi paling banyak 2 orang, dan Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas lalu lintas.
Tags: MudikMudik Lebaran

Rekomendasi untuk Anda

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung
Bandung Kota

Ratusan Relawan Ikut Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran di Stasiun-Stasiun Daop 2 Bandung

7 April 2025
Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik
Bandung Raya

Mudik Lancar, Wisata Padat: Jawa Barat Siap Hadapi Puncak Arus Balik

3 April 2025
Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati
Bandung Raya

Sempat Gangguan Akibat Erosi, Jalur KA Ciamis – Manonjaya Kembali Bisa Dilewati

29 March 2025
ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis
Bandung Kota

ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Pemkot Bandung Siapkan Bus Gratis

21 March 2025
Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat
Nasional

Selama Mudik Lebaran, Pertamina Hadirkan Promo dan Diskon untuk Masyarakat

13 March 2025
Skema Work From Anywhere (WFA) Diusulkan untuk Kurangi Kepadatan Mudik Lebaran 2025
Nasional

Skema Work From Anywhere (WFA) Diusulkan untuk Kurangi Kepadatan Mudik Lebaran 2025

4 March 2025
Next Post
Ridwan Kamil Ungkap Kunci Tetap Sehat di Tengah Pandemi Covid-19

Ridwan Kamil Setujui Larangan Open House Saat Lebaran

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

Jadwal dan Daftar Penutupan Jalan di Kota Bandung

19 June 2021
Infobandungkota.com

© 2020 Wardhana Indohome

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© 2020 Wardhana Indohome

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In