BANDUNG – Pemerintah mulai menerapkan larangan mudik bagi seluruh moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Namun, larangan mudik ini memiliki pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diizinkan beroperasi pada periode tersebut.
Berikut kendaraan yang diizinkan operasi selama masa larangan mudik:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia
- Pegawai Pemerintah ASN, TNI, POLRI, BUMN
- Kendaraan pribadi yang digunakan hanya di dalam wilayah Aglomerasi Bandung Raya, dengan pembatasan load factor penumpang, sesuai ketentuan AKB dimasa Pandemi Covid-19.
- Kendaraah pelayanan distribusi logistik
- Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Kendaraan dengan keperluan mendesak utuk kepentingan Non Mudik seperti: Perjalanan Dinas, Kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi paling banyak 2 orang, dan Operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas lalu lintas.