BANDUNG — Tarif ojek online (ojol) yang dinilai tinggi dan terus berubah-ubah mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang digelar pada Senin (30/6/2025), Adian mengkritik ketidakjelasan dasar hukum sejumlah pungutan dalam layanan transportasi daring tersebut.
Ia mempertanyakan legalitas dari biaya jasa aplikasi yang dikenakan kepada pengguna dan pengemudi ojol, yang menurutnya besarannya tidak konsisten dan tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Tapi ada biaya jasa aplikasi, berapa? Rp10.000. Tadi motor Rp2.000, ini mobil Rp10.000. Ini dasar hukumnya apa? Tidak ada,” tegas Adian dalam rapat yang berlangsung di kompleks DPR RI. Dilansir dari laman Tirto.id.
Selain itu, Adian juga menyoroti adanya biaya lokasi yang bisa mencapai hingga Rp18.000, serta tarif perjalanan mobil yang berkisar antara Rp6.000 hingga Rp10.000 per perjalanan.
Ia mempertanyakan kenapa biaya-biaya tersebut bisa dipungut tanpa dasar hukum yang tegas.
“Dipungut dari driver dan konsumen tanpa dasar hukum apa pun. Kalau kita katakan pungli adalah segala sesuatu yang dipungut dari rakyat tanpa dasar hukum, bisa enggak kita sebut pungli?” lanjutnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini menilai, situasi ini tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga menekan para pengemudi ojol yang sudah terbebani berbagai potongan biaya.
Ia mendesak Kemenhub untuk segera memberikan kejelasan regulasi terkait skema tarif, potongan layanan, dan pungutan tambahan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Adian berharap, regulasi yang jelas bisa melindungi hak-hak pengemudi dan konsumen sekaligus menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih adil dan transparan.