• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Thursday, 10 September 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Bandung Kota

Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali, 9 Dibongkar Mandiri

Asep Sonny Sonjaya by Asep Sonny Sonjaya
13 Aug 2026
in Bandung Kota
Reading Time: 2 mins read
0 0
0
Satpol PP Tertibkan 58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali, 9 Dibongkar Mandiri
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas fasilitas umum. Kali ini, penataan menyasar kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2026.

Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan hingga saluran drainase. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.

Berita Terkait

Timeless Project Live PREANGER EDITION Hadir di Bandung, Rayakan Soundtrack Generasi 2000-an

Timeless Project Live PREANGER EDITION Hadir di Bandung, Rayakan Soundtrack Generasi 2000-an

10 September 2026
Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026
Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

2 September 2026

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, aspek keselamatan menjadi perhatian utama dalam penataan tersebut.

“Hal yang paling pokok adalah utamakan keselamatan. Bangunan ataupun pekan yang berada di atas trotoar, bahu jalan, ataupun drainase jelas tidak diperbolehkan,” kata Bambang di Jalan Rajawali, Kamis 13 Agustus 2026.

Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026. Nantinya, trotoar yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan maupun aktivitas berdagang akan dikembalikan kepada fungsi utamanya.

Termasuk menyediakan ruang yang layak dan aman bagi pejalan kaki serta penyandang disabilitas.

Penataan kawasan Jalan Rajawali Timur tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai pengaduan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kota Bandung melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Andir. Unsur yang terlibat mulai dari camat, lurah, tokoh masyarakat, TNI, Polri hingga perangkat daerah terkait.

9 Bangunan Dibongkar Mandiri

Bambang menyebut, terdapat sekitar 58 bangunan yang menjadi sasaran penataan. Namun, sebelum penertiban berlangsung, sebanyak 9 bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Menurut Bambang, pembongkaran mandiri tersebut menunjukkan hasil dari pendekatan persuasif yang sebelumnya dilakukan jajaran kewilayahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari 58 kurang lebih ada 9 bangunan yang sudah dibongkar mandiri. Berarti mereka cukup memahami bahwa itu kepentingan untuk mereka sendiri,” ujarnya.

Satpol PP, kata Bambang, tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam melakukan penertiban. Pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya.

Apabila diperlukan, Pemkot Bandung juga akan membantu proses pembongkaran. Sementara untuk bangunan permanen yang membutuhkan penanganan khusus, petugas dapat menggunakan peralatan pendukung, termasuk alat berat.

Penataan Dilakukan Bertahap

Bambang mengatakan, penataan fasilitas umum tidak hanya dilakukan di Jalan Rajawali. Penertiban akan dilaksanakan secara bertahap di berbagai wilayah Kota Bandung.

Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan luas wilayah Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan dan 151 kelurahan.

Karena itu, Pemkot Bandung mengutamakan pendekatan berbasis kewilayahan dengan melibatkan camat, lurah, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta berbagai unsur lainnya.

“Kita lebih mengedepankan pendekatan persuasif kewilayahan. Jangan semuanya bertumpu di kota. Kota hanya sebagai pendukung, kita kembalikan kepada kewilayahan,” jelasnya.

Bambang menegaskan, penertiban bukan bertujuan melarang masyarakat mencari nafkah maupun berjualan. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengambil hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum.

“Bukan melarang orang untuk mencari nafkah atau berjualan tetapi seharusnya sesuai dengan aturan. Kepentingannya untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Tidak Ada Kompensasi dan Relokasi

Terkait pedagang atau pemilik bangunan yang terdampak penertiban, Bambang menyebut Pemkot Bandung tidak menyediakan kompensasi maupun relokasi.

Meski demikian, peluang untuk memanfaatkan ruang kosong tetap terbuka apabila memang tersedia dan dapat dimusyawarahkan.

Skema serupa sebelumnya diterapkan dalam penataan kawasan Jalan Ibrahim Adjie. Ketika itu, Perumda Pasar memberikan akses terhadap ruang kosong yang dapat dimanfaatkan oleh pedagang yang terdampak penertiban.

“Untuk Kota Bandung itu tidak ada kompensasi dan relokasi. Tapi kalau ada ruang kosong yang bisa dimusyawarahkan mudah-mudahan bisa dimanfaatkan,” tuturnya. (kyy)*

Tags: 9 Dibongkar MandiriBandungKota BandungSatpol PP Tertibkan 58 Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Rekomendasi untuk Anda

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya
Bandung Kota

Orang Tua Tak Perlu Beli Seragam di Sekolah, Disdik Bandung Tegaskan Aturannya

5 September 2026
Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026
Bandung Kota

Jalan Soekarno-Hatta Bandung Bakal Dipercantik, PJU hingga JPO Ditata Mulai Oktober 2026

4 September 2026
Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang
Bandung Kota

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Terbungkus Kardus di Jalan Soetta Bandung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Palembang

2 September 2026
Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot
Bandung Kota

Fun Fishing Jurnalis dan ASN, Pewarta Balai Kota Bandung Perkuat Sinergi dengan Pemkot

29 August 2026
SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026
Bandung Kota

SDN 026 Bojongloa Dipindahkan Sementara ke SDN 148 Mulai 7 September 2026

28 August 2026
UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan
Bandung Kota

UHC hingga Padat Karya, Begini Cara Pemkot Bandung Tangani Kemiskinan

27 August 2026
Next Post
Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

Naik Bandros Cuma Rp8, Catat Jadwal dan Lokasi Operasional 16-17 Agustus 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

Usai Tertibkan 57 Bangunan Liar di Jalan Ibrahim Adjie, Pasar Tumpah Kiaracondong Jadi Sasaran Berikutnya

11 August 2026
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In