BANDUNG — Setelah melalui penantian panjang, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memiliki jalan yang lebih jelas untuk dibahas.
DPR dan Pemerintah telah bersepakat untuk memasukkan RUU krusial ini ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam sebuah rapat penting antara Badan Legislasi (Baleg) DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Panitia Perancang Undang-Undang.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, secara resmi mengumumkan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari tiga RUU yang ditambahkan ke dalam daftar prioritas.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” ungkap Bob di Senayan, Jakarta, dikutip dari laman kompas.com Selasa (9/9/2025).
Bob juga menekankan bahwa status RUU ini sebagai inisiatif DPR akan memperlancar prosesnya.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” jelasnya.
Pihak pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, memberikan dukungan tanpa syarat. Ia menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik dan menyetujui usulan DPR.
“Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025,” ujar Supratman.
Ia bahkan mengapresiasi Baleg DPR, karena langkah ini sejalan dengan keinginan pemerintah yang juga sudah bersiap untuk mendorong RUU Perampasan Aset.
**
Penulis: Ferdi Ferdiansyah
Penyunting: Asep Sonny Sonjaya
















