BANDUNG — Greenpeace Indonesia menyoroti keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang kembali mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.
Keputusan ini dinilai berbahaya karena mengancam ekosistem laut yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia.
Dalam keterangannya, Greenpeace menyebut langkah pemerintah justru bertolak belakang dengan upaya perlindungan lingkungan. “Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia. Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek. Suara masyarakat adat dan komunitas lokal, serta besarnya seruan #SaveRajaAmpat di publik nasional yang menolak tambang di Raja Ampat seharusnya tidak boleh diabaikan,” ujar Arie Rompas, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
Greenpeace juga menegaskan bahwa keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Lebih dari 60.000 orang telah menandatangani petisi penolakan, namun suara publik dianggap tidak digubris oleh pemerintah.
“Lagi-lagi kita tidak didengar dan UU kembali dilanggar oleh pemerintah. Sampai kapan pemerintah mau terus tutup telinga?” tulis Greenpeace Indonesia melalui akun Instagram resminya @greenpeaceid.
Padahal sebelumnya, tim dari Kementerian ESDM dikabarkan sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengunjungi Raja Ampat, Sorong, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025).
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen Minerba, untuk status daripada PT GAG Nikel yang sekarang lagi mengelola, itu kan cuma satu ya, itu kami untuk sementara kita hentikan operasinya. Sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek,” ujar Bahlil saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, seperti dikutip dari laman cnbcindonesia.com pada Kamis (5/6/2025).
Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel menjalankan operasinya berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang ditandatangani sekitar tahun 1997 hingga 1998.
Ia juga menegaskan bahwa kontrak tersebut awalnya dimiliki oleh pihak asing sebelum akhirnya diambil alih oleh negara.
Namun setelah kunjungan tersebut, puluhan warga disana dengan santai tidak merasa keberatan jika kegiatan operasional di pulau tersebut masih dijalankan sampai sekarang.
“Tidak ada itu pak isu itu, laut kami bersih, hoaks itu kalua Pulau kami rusak, alam kami baik baik saja pak,” kata Friska, warga Pulau Gag kepada Bahlil di Sorong, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, dikutip dari laman Antaranews.com Sabtu (7/6/2025).
“Makanya saya datang ke sini untuk memastikan langsung. Kepada seluruh masyarakat juga. Saya melihat secara objektif, apa sih yang sebenarnya terjadi. Saya senang bisa ketemu warga disini,” kata Bahlil.
















