BANDUNG — Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang disertai pencurian dengan kekerasan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Pelaku, yang telah buron selama beberapa hari, akhirnya ditangkap di SPBU Citatah, Kecamatan Cipatat, pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Kapolres Cimahi, AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian ini pertama kali dilaporkan pada 17 Maret 2025 setelah keluarga korban mencium bau busuk dari dalam rumah.
Saat pintu diketuk tidak ada jawaban, keluarga pun melapor ke pihak berwenang.
Saat dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa.
“Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana, dengan luka lebam, kepala mengeluarkan darah, serta gunting menancap di lehernya. Mulutnya pun masih tersumpal handuk,” ujar AKBP Tri Suhartanto.
Hasil autopsi dari tim medis Rumah Sakit Satika Asih menunjukkan bahwa korban diperkirakan meninggal antara 72 hingga 96 jam sebelum ditemukan, atau sekitar 13 Maret 2025.
Penyebab utama kematian adalah pukulan benda tumpul di sisi kiri kepala yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.
Meski ditemukan gunting di lehernya, luka tersebut bukanlah penyebab utama kematian.
Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Cimahi mengarah pada pelaku berinisial S.F., yang terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari penangkapan.
Namun, pada Sabtu (29/3/2025), sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap S.F. saat sedang mengisi bensin di SPBU Citatah bersama seorang perempuan.
“Saat diamankan, kami menemukan jaket milik pelaku yang masih terdapat bercak darah. Barang bukti ini tengah diperiksa secara forensik untuk memastikan apakah darah tersebut milik korban,” tambah Kapolres.
Selain jaket berlumuran darah, polisi juga menemukan barang-barang milik korban yang berada dalam penguasaan pelaku, termasuk anting-anting, perhiasan, kalung akik, dan cincin.
Dengan temuan ini, pelaku tidak dapat mengelak dari tuduhan pembunuhan.
“Modus operandi yang kami dalami adalah pelaku memukul kepala korban dengan benda tumpul, menusuk lehernya dengan gunting hingga meninggal dunia, lalu mengambil barang-barang berharga milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, S.F. dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, atau Pasal 365 Ayat 2 ke-4 KUHP tentang pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan ini untuk mengungkap lebih lanjut latar belakang kejadian.