BANDUNG — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Pengesahan dilakukan setelah Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan laporan hasil pembahasan.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya sidang kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Puan.
Seluruh peserta rapat paripurna kompak menyatakan “Setuju”, menandai disahkannya revisi KUHAP yang sudah dibahas sejak tahun lalu.
Puan: Jangan Percaya Hoaks Soal KUHAP Baru
Usai persetujuan diberikan, Puan menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan Komisi III sudah cukup jelas dan dapat dipahami publik.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi keliru yang beredar mengenai substansi KUHAP baru.
“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali. Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami,” kata Puan, seperti dilansir dari laman Kompas.com.
14 Substansi Utama Revisi KUHAP
Selama proses pembahasan, Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati 14 substansi utama yang menjadi dasar pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.
Berikut poin–poin utamanya:
1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
2. Sinkronisasi dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
3. Penegasan diferensiasi fungsi penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, hingga pemimpin masyarakat.
4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga.
5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman.
6. Penguatan peran advokat dalam sistem peradilan pidana.
7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif.
8. Perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia.
9. Penguatan aksesibilitas penyandang disabilitas di seluruh tahap pemeriksaan.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa sesuai asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme baru seperti pengakuan bersalah (plea bargaining) dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak terdampak.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
















