BANDUNG – Sebagai bentuk penyesuaian dari peraturan di atasnya, DPRD Kota Bandung melakukan revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat, dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. Revisi ini menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pelayanan Pemakaman Umum
“Salah satu aturan yang mengharuskan adanya perubahan mengenai Perda Pelayanam Pemakaman Umum ini adalah UU Cipta Kerja,” ujar anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung yang membahas tentang perda tentang pelayanan pemakaman, H.Iman Lestariyono, S.Si.
Beberapa hal yang diubah adalah, hilangnya retribusi pemakaman, meskipun untuk pajak tetap ada. Sehingga, sekaran ini pelayanan pemakaman bisa didapatkan masyarakat secara gratis.
“Seharusnya pelayanan pemakaman ini memang bisa dilakukan secara gratis. Sehingga kita tidak membebani keluarga yang sedang berduka cita,” terangnya.
Selama ini, kata Iman, keluarga almarhum harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 400 ribu- Rp 600 ribu untuk satu kali proses pemakaman. Angka itu kadang bertambah, jika ada dinamika di lapangan, khususnya oknum para pencari nafkah. Dengan alasan medan penggalian yang sulit, tidak ada SDM yang mengerjakannya, dan lain-lain.
“Sekarang, semestinya hal itu tidak terjadi lagi. Sehingga jika di lapangan masyarakat masih mendapatkan kendala seperti itu, Pemkot Bandung harus responsif terhadap setiap aduan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, untuk para petugas pemakaman, seharusnya mendapatkan upah atau gaji yang jelas, sehingga kerjanya sudah cukup dengan mendapatkan gaji, tanpa harus meminta lagi kepada keluarga almarhum.
“Kita bisa merekrut tenaga outsourcing, karena memang sekarang sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer,” terangnya.
Hal lain yang diatur dalam perda ini adalah mengenai makam tumpang. Di mana, keluarga bisa menggunakan kembali lahan yang sebelumnya sudah digunakan sanak saudara. Satu liang lahat yang minimal sudah berusia 3 tahun, bisa digunakan untuk tiga saudara yang lain.
“Hal ini berlaku di lahan pemakaman milik Pemkot Bandung, mengingat lahan pemakaman milik Pemkot Bandung sudah semakin sempit,” tambah Iman.
Dari data yang dikumpulkan, Kota Bandung memiliki 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan total lahan seluas 153 ribu meter persegi. Namun, sekitar 130 ribu meter persegi dari lahan tersebut sudah terpakai. Pada tahun 2011, sisa lahan pemakaman di Kota Bandung hanya 4 persen dari total lahan pemakaman yang dimiliki Pemkot. Luas lahan pemakaman di Kota Bandung yang dimiliki Pemkot saat itu adalah 1.454.955 meter persegi, dan 96% dari luas tersebut sudah.
“Sehingga ini merupakan salah satu cara Pemkot Bandung tetap menyediakan lahan pemakaman untuk warganya,” terangnya.
Belum lagi ada lahan makam yang diserobot warga. Iman mengatakan Pemkot Bandung harus mengambil tindakan untuk itu.
“Ambil tindakan penertiban yang tidak represif. Berikan pengertia dan sosialsiasi. Jika perlu libatkan warga sekitar makam untuk menjadi petugas makam,” tuturnya.
Aturan lainnya yang terdapat dalam perda ini adalah rumputisasi. Dimana keluarga almarhum bisa melakukan sendiri, karena jika semua mengandalkan anggaran dari Pemkot Bandung pasti akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Iman mengatakan, Pemkot Bandung harus segera melakukan sosialisasi terkait Perda ini, agar bisa segera direalisasikan.
“Saya tidak tahu persis apakah perwal dari perda ini sudah dibuat atau belum. Tapi kalau untuk sosialsiasi memang sudah ada, tapi ya memang harus lebih gencar lagi,” pungkasnya.