BANDUNG — Kasus tragis terjadi di Kota Bandung. Dua orang kakak kandung berinisial DI dan BS ditangkap polisi setelah diduga menganiaya adik bungsu mereka, Bernadin Prawira, hingga tewas pada Sabtu (1/11/2025).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban di rumahnya, Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengolahan alat bukti, ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ujar Kapolrestabes Bandung, Senin (3/11/2025).
Menurut Budi, motif di balik tindakan keji tersebut berasal dari rasa kesal dan emosi yang menumpuk. Korban disebut sering pulang dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di rumah.
“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut,” jelasnya.
Awalnya, kedua pelaku berusaha menutupi perbuatan mereka dengan mengaku bahwa sang adik meninggal secara alami. Namun, penyelidikan polisi menemukan kejanggalan.
“Kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” tegas Budi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui penganiayaan dilakukan menggunakan pisau, yang menyebabkan korban kehabisan darah akibat luka tusukan.
“Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan nyawa,” kata Kapolrestabes Bandung.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan sedarah antara pelaku dan korban, sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya mengelola emosi dan konflik keluarga dengan cara yang lebih bijak.
















