BANDUNG – Dunia pemberitaan Tanah Air baru saja dihebohkan dengan kabar bahwa Gilang Widya Pramana atau dikenal sebagai Juragan 99 diketahui dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan merk dagang.
Adanya pelaporan terhadap Crazy Rich Malang itu dibeberkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Sudah ada (laporan polisi terhadap Juragan 99),” ungkap Ramadhan melalui pesan singkat yang diterima pewarta di Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Namun selang beberapa jam, polisi akhirnya mengeluarkan rilis resmi yang menyebut bahwa Juragan99 itu lah yang melaporkan.
Polisi mengklarifikasi bahwa Presiden Klub Arema FC itu melaporkan Putra Siregar yang dituding melakukan tindak pidana penipuan dan merek dagang.
“Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan pada Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi,” beber Ramadhan dalam klarifikasinya.
Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa laporan terhadap Putra Siregar dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021.
Adapun pelapornya ialah istri Gilang, Sandi Purnamasari.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari,” kata Gatot saat dikonfirmasi terpisah, seperti dilansir dari Medcom.
Menurut keterangannya, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, yaitu PT PS Glow dan PT Eka Jaya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Atas masalah ini, Putra Siregar disangkakan Pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2; Pasal 101 ayat 1 dan ayat 2; serta Pasal 102.
Serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Namun hingga kini pihak kepokisian belum menjelaskan detail kasusnya, termasuk juga prosesnya apakah sudah naik penyidikan atau masih penyelidikan.
















