• Tentang Kami
  • Iklan
  • Privacy Policy
Tuesday, 28 April 2026
Advertisement
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
LAPOR
No Result
View All Result
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
Infobandungkota.com
Home Nasional

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Si Predator Seksual Tetap Dihukum Mati

Novi Rahma by Novi Rahma
03 Jan 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
0
Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Si Predator Seksual Tetap Dihukum Mati
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Wargi Bandung tentu masih ingat dengan kasus Herry Wirawan, si predator seksual yang melakukan pemerkosaan terhadap 13 santri.

Namun kabar terkini, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan predator seksual asal Bandung Herry Wirawan, sehingga tetap divonis pidana mati.

Berita Terkait

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

Momentum Hari Kartini, Perempuan Muda Makin Berani Ambil Peran

21 April 2026
Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

Band Metal Bandung Beside Rilis Album “Legion”, Tegaskan Eksistensi Hampir 30 Tahun

19 April 2026
Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

Women Empowerment in Football Digelar di Bandung, Cetak Pelatih dan Talenta Putri Berkualitas

12 April 2026
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

Harga BBM Subsidi Dipastikan Tidak Naik Sampai Lebaran, Stok Energi Nasional Aman

6 March 2026

“Kasasi JPU dan TDW = Tolak,” demikian seperti dikutip dalam laman resmi MA, pada Selasa (3/1/2023).

Perkara dengan nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022.

Sebelumnya di tingkat banding, Herry Wirawan divonis dengan hukuman mati. Putusan itu lebih berat dibanding di tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry Wirawan pidana penjara seumur hidup.

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 4 April 2022 lalu.

Herry Wirawan yang juga mendapat vonis penjara seumur hidup, lolos dari hukuman kebiri.

Saat itu Majelis hakim dalam pertimbangannya mengklaim bahwa kebiri hanya bisa dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, Selasa, 15 Februari 2022 lalu.

Alhasil pada tingkat pertama, Herry Wirawan divonis dengan pidana penjara seumur hidup.

Tags: Herry Wirawan

Rekomendasi untuk Anda

Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati di Bandung Akhirnya Divonis Hukuman Mati
Bandung Raya

Herry Wirawan, Pemerkosa Santriwati di Bandung Akhirnya Divonis Hukuman Mati

4 April 2022
Tok! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Buntut Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati
Bandung Raya

Tok! Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup Buntut Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati

15 February 2022
Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
Bandung Raya

Kasus Pemerkosa 13 Santriwati Menuju Babak Akhir, Sidang Herry Wirawan Digelar Besok

14 February 2022
Kuasa Hukum Herry Wirawan Enggan Berkomentar Terkait Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia
Bandung Raya

Kuasa Hukum Herry Wirawan Enggan Berkomentar Terkait Tuntutan Mati dan Kebiri Kimia

20 January 2022
Dokter Kandungan dan Bidan yang Bantu Persalinan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Jadi Saksi
Bandung Kota

HW, Pemerkosa Belasan Santriwati Akan Jalani Pemeriksaan dan Sidang Hari Ini

4 January 2022
Next Post
Lagi! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Lagi! Pemkot Bandung Serahkan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

Perkara Doni Salmanan, Si “Sultan Soreang” Naik ke Proses Penyidikan

Doni Salmanan Asetnya Dikembalikan dan Bebas dari Kewajiban Ganti Kerugian korban

15 December 2022
Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

Mobil Seruduk Motor yang Terparkir, Begini Penjelasan Polisi

2 April 2022
Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

Ini Besaran UMK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2021

22 November 2020
Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

Buah Batu Mulai Steril dari Kabel dan Tiang, APJATEL Tegaskan Bukan Sekadar Seremonial

15 December 2025
Prakiraan Cuaca Bandung Raya Hari Ini, Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Seorang Wanita Melakukan Percobaan Bunuh Diri di Flyover Pasupati, Begini Ceritanya

30 September 2021
Infobandungkota.com

© PT Nusantara Data Indonesia

PT CIPTAMAYA PRAKASA INDONESIA

  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Privacy Policy
  • Media Partner

Follow Us

No Result
View All Result
  • Login
  • NEWS
    • BANDUNG
    • JAWA BARAT
    • NASIONAL
  • CITIZEN REPORT
  • EXPLORE BDG
    • KULINER
    • WISATA
    • HERITAGE
  • LIFESTYLE
    • MUSIK
    • HOBI
    • BELANJA
  • OLAHRAGA

© PT Nusantara Data Indonesia

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In